Selasa, 7 Oktober 2025

Pagar Laut di Bekasi

Giliran Pagar Laut di Bekasi Diusut Bareskrim Polri, Dirtipidum: Kami Turunkan Beberapa Anggota

Penyelidikan kasus pagar laut di Bekasi ini dilakukan Bareskrim Polri setelah mendapat laporan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanaha

Penulis: Reynas Abdila
Kompas.com/Adhyasta Dirgantara
DJUHANDANI RAHARDJO PURO - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro diwawancarai wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023). Terkini, Djuhandani menyampaikan dimulainya penyelidikan kasus dugaan pelanggaran pidana dokumen sertifikasi lahan atas pagar laut di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyelidiki kasus munculnya pagar laut di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Penyelidikan kasus pagar laut di Bekasi ini dilakukan Bareskrim Polri setelah mendapat laporan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 7 Februari 2025.

"Mulai hari ini tim sudah melaksanakan upaya penyelidikan yakni kami menurunkan beberapa anggota,” katanya.

Baca juga: Nusron Wahid Akan Datangi PN Cikarang, Siap Adu Data Soal Eksekusi Lahan di Bekasi

Djuhandani menuturkan pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan keterangan saksi-saksi berkaitan dengan kasus tersebut.

“Sekarang sedang mengumpulkan bahan-bahan keterangan termasuk barang-barang bukti yang bisa kita gunakan untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Pihak kepolisian juga tidak menampik ada kasus pagar laut lain yang kini diusut seperti di Sidoarjo, Jawa Timur.

Bareskrim Polri sudah mendapat laporan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur terkait hal tersebut.

"Untuk di Jawa Timur, kami sudah koordinasi Dirkrimum Jawa Timur," imbuhnya.

Baca juga: Kata Pengacara soal Keberadaan Kades Arsin & Mobil Rubicon yang Disebut Hilang usai Kasus Pagar Laut

KKP Bongkar Pagar Laut di Bekasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat dibongkar pada Selasa (11/2/2025).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu.

Dia menegaskan kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini," tegasnya.

Pihak yang memasang pagar laut akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.

PAGAR LAUT DIBONGKAR - Pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dibongkar pihak TRPN pada Selasa (11/2/2025). Pembongkaran pagar laut tersebut melibatkan pekerja PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
PAGAR LAUT DIBONGKAR - Pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dibongkar pihak TRPN pada Selasa (11/2/2025). Pembongkaran pagar laut tersebut melibatkan pekerja PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). (TribunBekasi.com)

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved