Senin, 29 September 2025

Pagar Laut di Bekasi

Sertifikat Pagar Laut di Bekasi Diduga Dijadikan Jaminan Utang ke Bank Swasta

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna membuktikan dugaan sertifikat diagunkan di beberapa bank swasta.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PAGAR LAUT BEKASI - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan soal kasus pagar laut Bekasi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025). 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diduga ada yang diagunkan ke bank. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap dari 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diduga ada yang diagunkan ke bank.

Hal itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut 192 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang Sudah Dibatalkan

“Beberapa sertifikat yang ada ini ada beberapa yang diagunkan di beberapa bank swasta,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jumat (21/2/2025).

Dalam pengertian agunan ialah aset yang dijadikan jaminan utang.

Menurutnya penyidik telah menduga para pelaku mendapatkan keuntungan dari agunan tersebut. 

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna membuktikan dugaan tersebut.

"Walaupun perlu pendalaman kami yakin perkara ini pasti bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan,” ujar Djuhandhani.

Baca juga: Warga Gembira Kades Kohod jadi Tersangka, Tapi Pagar Laut di Tangerang Masih Ada

Dia menegaskan penyidik akan terus bekerja untuk membuktikan informasi-informasi yang didapat.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah memeriksa 19 saksi termasuk Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosid serta mantan Kades Segarajaya.

Kuasa hukum Kades Segarajaya Rahman Permana mengatakan panggilan ini merupakan yang pertama.

"Dipanggil terkait adanya dugaan surat palsu atau masukan keterangan atau otentik," ucap Rahman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Rahman menjelaskan panggilan ini hanya sebatas memberikan keterangan kepada penyidik.

"Kami yakin Bareskrim Polri akan membuka perkara ini secara terang benderang dan profesional," imbuhnya.

Menurutnya tidak ada bukti maupun dokumen yang dibawa melainkan hanya surat panggilan.

"Pihak penyidik yang menganalisa dulu baru nanti kita tunggu dari pihak Bareskrim Polri," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan