Sabtu, 4 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Kecil Kemungkinan Panggil Menteri Terkait Kasus Pagar Laut, Bareskrim Polri: Terlalu Jauh

Bareskrim Polri mengatakan terlalu jauh jika harus memanggil menteri sebagai saksi dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

HO/Dinas Penerangan TNI AL
PAGAR LAUT - Personel TNI AL membongkar pagar laut di wilayah Tangerang Banten pada Rabu (5/2/2025). Bareskrim Polri mengatakan terlalu jauh jika harus memanggil menteri sebagai saksi dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Hal ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (10/2/2025), di Gedung Bareskrim Polri. 

TRIBUNNEWS.com - Bareskrim Polri mengungkapkan kecil kemungkinan untuk memanggil menteri terkait dalam penyelidikan kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Pernyataan ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditanya apakah menteri akan dipanggil terkait kasus pemalsuan surat izin Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut.

Djuhandhani mengatakan pihaknya masih akan berfokus memeriksa pelaksana kebijakan.

Sebab menurutnya, kata dia, menteri hanya sebatas pembuat kebijakan.

"Terlalu jauh kalau menteri (dipanggil sebagai saksi). Ini kan pelaksana yang melaksanakan."

"Kalau ditanya Pak Menteri, mungkin Pak Menteri juga hanya sifatnya kebijakan," jelas Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Senin (10/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Candaan Menteri Trenggono Ditanya Kasus Pagar Laut: Sekarang kan Sudah LPG, Masa Ditanya Lagi?

Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, telah menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya sempat mangkir.

Djuhandhani mengatakan Arsin diperiksa sebagai saksi.

"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi. Sesuai haknya, kita akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya, dilansir TribunTangerang.com.

Meski diduga kuat Arsin terlibat dalam pemalsuan surat izin SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang, Djuhandhani enggan menerka-nerka apakah Kades Kohod itu bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Ia menjelaskan, apakah Arsin akan naik status menjadi tersangka, baru diketahui setelah Bareskrim Polri selesai melakukan pemeriksaan dan melengkapi alat bukti.

"Selanjutnya, nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan, apakah ini (Arsin) patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," jelas Djuhandhani.

Selain Arsin, sang istri juga turut diperiksa. Istri Arsin diperiksa di Polsek Pakuhaji, Senin malam.

Istri Arsin tak sendiri, adik iparnya juga turut menjalani pemeriksaan.

Terlihat keduanya menandatangani sebuah berkas diduga Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved