Selasa, 7 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Sosok AR, Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Izin Pembangunan Pagar Laut di Tangerang

Bareskrim Polri menyampaikan temuan baru mengenai pihak terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut, disebut berinisial AR.

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews.com
PAGAR LAUT TANGERANG - Foto ilustrasi (kiri) dan proses penyelegalan pagar laut di perairan Tangerang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (9/1/2025) (kanan). Bareskrim Polri menyampaikan temuan baru mengenai pihak terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut, disebut berinisial AR. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan temuan baru soal kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

Salah satunya adalah mengenai pihak terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut tersebut, dengan pihak korban atau yang dirugikan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun, sosok terlapor tersebut diketahui berinisial AR.

Namun, latar belakang AR itu belum diketahui hingga sekarang, entah dari kementerian atau aparat desa.

Djuhandani mengatakan pihaknya masih menelusuri mengenai hal tersebut.

Untuk saat ini, katanya, Bareskrim Polri masih menjaga hak terlapor.

Jika nanti sudah ada temuan soal AR yang menentukannya layak dijadikan tersangka, Djuhandani mengatakan bakal segera mengumumkannya.

"Lebih lanjut, nanti kita akan menyampaikan setelah kita dapatkan apakah dia layak atau tidak sebagai tersangka dan lain sebagainya," katanya, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025), dilansir Kompas.com.

"Untuk sementara, kami tetap menghormati dan kita tetap menjaga hak mereka, untuk selalu kita mengangkat terduga tak bersalah tetap kita junjung tinggi," imbuh Djuhandani.

Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti lainnya dengan menggeledah beberapa tempat rumah saksi.

Termasuk di kediaman terlapor AR juga akan digeledah polisi.

Baca juga: Pemalsuan Surat Izin Pagar Laut Terjadi Sejak 2021, Polisi Kantongi Identitas Terlapor Inisial AR

"Kemudian, saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya, yaitu dengan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat atau rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor," kata dia.

"Kami masih proses, semoga apa yang kita cari kita dapatkan untuk dilanjutkan langkah penyitaan," sambungnya.

Selain itu, Bareskrim juga menemukan fakta, pemalsuan surat izin pagar laut, yakni sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut sudah terjadi sejak 2021 sampai saat ini.

Hal tersebut diketahui setelah Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved