Kamis, 2 Oktober 2025

Dagangan Jadi Sepi, Pemilik Toko di Magetan Jawa Timur Gugat Penjual Sayur Keliling ke Pengadilan

Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim) menggugat penjual sayur keliling

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
PEDAGANG SAYUR KELILING - Ribuan pedagang sayur keliling menggeruduk Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur, Rabu (5/2/2025).  Mereka meminta agar Bitner Sianturi mencabut gugatan yang menggugat pedagang sayur keliling. 

"Yang disampaikan dimediasi tadi penggugat minta ganti rugi Rp10 juta dengan alasan dirugikan karena keberadaan pedagang sayur keliling ini," katanya. 

Bitner mengklaim bahwa kerugian yang dialaminya mencapai Rp500 juta karena tokonya sepi. 

Pengadilan tunjuk mediator

Dalam sidang mediasi di PN Magetan, majelis hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Magetan, Candra, beserta anggota C Sarwono Munthe dan Nisa Durrifandi, telah menunjuk seorang mediator membantu penyelesaian sengketa ini. 

Baca juga: Kesal Tokonya Sepi, Pedagang Gugat Tukang Sayur Keliling ke PN Magetan, Kades Pesu: Sudah Sejak 2022

Juru Bicara PN Magetan, Dedi Alparesi, menjelaskan bahwa dalam mediasi, pihak penggugat tetap bersikeras meminta ganti rugi Rp 10 juta dengan alasan dirugikan oleh keberadaan pedagang sayur keliling. (Tribun Jatim/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved