Senin, 29 September 2025

Kesal Tokonya Sepi, Pedagang Gugat Tukang Sayur Keliling ke PN Magetan, Kades Pesu: Sudah Sejak 2022

Pedagang kelontong kesal warungnya sepi pembeli, berujung gugat tukang sayur keliling ke Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/2/2025).

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
TUKANG SAYUR DIGUGAT - Ribuan pedagang sayur keliling menyampaikan orasi agar segera mencabut gugatan, yang ditujukan kepada beberapa rekan sejawat, di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/2/2025) pukul 09.00 WIB. Pedagang kelontong kesal warungnya sepi pembeli, berujung gugat tukang sayur keliling ke Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/2/2025). (TribunJatim.com/Febrianto Ramadani) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pedagang toko kelontong menggugat beberapa tukang sayur keliling ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Jawa Timur karena dianggap merugikan dirinya setelah warungnya sepi pembeli.

Penggugat bernama Bitner Sianturi ini mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp500 juta karena tokonya sepi akibat pembeli memilih berbelanja ke penjual sayur keliling.

Warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan itu menuntut ganti rugi sebesar Rp10 juta lantaran penjual sayur keliling dianggap tidak menaati kesepakatan dagang yang dibuat pada 2022.

Tuntutan ini diajukan Bitner pada Jumat (17/1/2025). 

Hal ini terungkap setelah sidang mediasi dilaksanakan di PN Magetan pada Rabu (5/2/2025) pagi.

"Yang disampaikan di mediasi tadi penggugat minta ganti rugi Rp 10 juta dengan alasan dirugikan karena keberadaan pedagang sayur keliling ini," terang Heru Riyadi Wasto selaku Kuasa Hukum tergugat.

Diketahui, Bitner tidak hanya menggugat dua pedagang sayur keliling. 

Ia juga menggugat Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua RT setempat karena dianggap tidak mengeluarkan larangan bagi pedagang sayur keliling berjualan di Desa Pesu.

Seusai mediasi, Bitner mengaku tidak bermaksud untuk melarang penjual sayur keliling.

Sebab menurutnya, beberapa pedagang sayur keliling yang mangkal selama berjam-jam dapat mematikan usaha toko kelontong sekitar.

“Saya tujukan ke beberapa pedagang karena melebihi batas wajarnya dari pagi sampai siang. Sementara pedagang lain, lewatnya bergantian,” terangnya.

Baca juga: Pedagang Sayur Keliling Geruduk PN Magetan, Buntut Rekan Dituntut Ganti Rugi oleh Bos Toko Kelontong

Penggugat sebut tergugat tak beretika

Dalam kesepakatan yang dibuat pada tahun 2022 itu memperbolehkan penjual keliling untuk berdagang.

Tetapi tidak boleh mangkal dan tidak boleh berjarak dekat dengan pedagang lainnya. 

“Boleh berdagang tapi pakai etika, tidak mangkal atau nongkrong dekat sekitar pedagang Desa Pesu. Isi jualan pedagang ini komplit seperti toko. Saya tidak melarang,” katanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan