Jumat, 3 Oktober 2025

Dagangan Jadi Sepi, Pemilik Toko di Magetan Jawa Timur Gugat Penjual Sayur Keliling ke Pengadilan

Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim) menggugat penjual sayur keliling

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
PEDAGANG SAYUR KELILING - Ribuan pedagang sayur keliling menggeruduk Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur, Rabu (5/2/2025).  Mereka meminta agar Bitner Sianturi mencabut gugatan yang menggugat pedagang sayur keliling. 

Seperti truk, pikap maupun sepeda motor serta lengkap dengan gerobak kayu berisi sayur mayur hingga aneka bumbu.

Ketua Paguyuban Pedagang Etek Lawu, Yusuf, mengatakan bahwa aksi yang digelar ini sengaja menjadi hari libur berjualan, alias mogok bersama.

“Tidak ada yang jualan. Perputaran ekonomi dari kami bisa mencapai Rp1,7 miliar untuk hari ini aja,” ujar Yusuf kepada SURYA.CO.ID.

Pihaknya berharap, penggugat bisa mencabut tuntutannya dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Mengingat, mereka hanya berniat untuk mencari nafkah.

GUGAT PEDAGANG SAYUR - Ribuan pedagang sayur keliling geruduk PN Magetan, Rabu (5/2/2025), memberikan dukungan kepada dua rekan mereka yang menjalani sidang gugatan larangan berjualan sayur di Desa Pesu. Menurut penggugat, keberadaan pedagang sayur keliling membuat usaha toko kelontong miliknya sepi.
GUGAT PEDAGANG SAYUR - Ribuan pedagang sayur keliling geruduk PN Magetan, Rabu (5/2/2025), memberikan dukungan kepada dua rekan mereka yang menjalani sidang gugatan larangan berjualan sayur di Desa Pesu. Menurut penggugat, keberadaan pedagang sayur keliling membuat usaha toko kelontong miliknya sepi. (Kompas.com/Sukoco)

“Mediasi belum mendapatkan hasil, karena diundur. Rencananya hari Rabu dihadiri beberapa orang sebagai perwakilan,” ucap Yusuf.

“Sembari melihat perkembangan kalau tuntutan masih berlanjut, akan mengerahkan massa banyak,” tuntas Yusuf.

"Saya hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Boleh berdagang, tetapi harus etis dan tidak mangkal," tegasnya. 

Kepala Desa Pesu, Gondo, membenarkan bahwa permasalahan itu  berlangsung sejak 2022 dan telah dilakukan mediasi. 

Gondo juga menekankan pentingnya keberadaan pedagang sayur keliling bagi masyarakat. 

"Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat karena sejak pagi sudah mulai jualan. Jika ada kebutuhan mendadak, mereka bisa diminta tolong," ujarnya.

Yusuf berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke meja hijau.

“Kami hanya berjualan sayur, kami tidak boleh berjualan di depan tempat mereka. Pedagang ini lewat dipanggil oleh tiga orangtua yang tidak bisa berjalan jauh, membeli sebanyak Rp 8.000. Kami dituntut atas dasar tidak boleh berdagang."

"Saya mohon, bakul sayur kok sampai di pengadilan. Kami berharap Mas Bitner mencabut tuntutan mereka dan sidang selesai,” katanya.

Rugi Rp500 Juta

Kuasa hukum dari dua pedagang keliling yang tergugat, Heru Riyadi Wasto, mengungkapkan bahwa penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 10 juta dengan alasan toko kelontong miliknya menjadi sepi akibat keberadaan pedagang sayur keliling. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved