Dagangan Jadi Sepi, Pemilik Toko di Magetan Jawa Timur Gugat Penjual Sayur Keliling ke Pengadilan
Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim) menggugat penjual sayur keliling
Seperti truk, pikap maupun sepeda motor serta lengkap dengan gerobak kayu berisi sayur mayur hingga aneka bumbu.
Ketua Paguyuban Pedagang Etek Lawu, Yusuf, mengatakan bahwa aksi yang digelar ini sengaja menjadi hari libur berjualan, alias mogok bersama.
“Tidak ada yang jualan. Perputaran ekonomi dari kami bisa mencapai Rp1,7 miliar untuk hari ini aja,” ujar Yusuf kepada SURYA.CO.ID.
Pihaknya berharap, penggugat bisa mencabut tuntutannya dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Mengingat, mereka hanya berniat untuk mencari nafkah.

“Mediasi belum mendapatkan hasil, karena diundur. Rencananya hari Rabu dihadiri beberapa orang sebagai perwakilan,” ucap Yusuf.
“Sembari melihat perkembangan kalau tuntutan masih berlanjut, akan mengerahkan massa banyak,” tuntas Yusuf.
"Saya hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Boleh berdagang, tetapi harus etis dan tidak mangkal," tegasnya.
Kepala Desa Pesu, Gondo, membenarkan bahwa permasalahan itu berlangsung sejak 2022 dan telah dilakukan mediasi.
Gondo juga menekankan pentingnya keberadaan pedagang sayur keliling bagi masyarakat.
"Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat karena sejak pagi sudah mulai jualan. Jika ada kebutuhan mendadak, mereka bisa diminta tolong," ujarnya.
Yusuf berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke meja hijau.
“Kami hanya berjualan sayur, kami tidak boleh berjualan di depan tempat mereka. Pedagang ini lewat dipanggil oleh tiga orangtua yang tidak bisa berjalan jauh, membeli sebanyak Rp 8.000. Kami dituntut atas dasar tidak boleh berdagang."
"Saya mohon, bakul sayur kok sampai di pengadilan. Kami berharap Mas Bitner mencabut tuntutan mereka dan sidang selesai,” katanya.
Rugi Rp500 Juta
Kuasa hukum dari dua pedagang keliling yang tergugat, Heru Riyadi Wasto, mengungkapkan bahwa penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 10 juta dengan alasan toko kelontong miliknya menjadi sepi akibat keberadaan pedagang sayur keliling.
Kisah Azitah Azman, Milenial dari Banyuwani yang Memilih Bertani sebagai Jalan Hidup |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Besok Rabu, 17 September 2025, BMKG Juanda: Didominasi Berawan |
![]() |
---|
Sosok Ribut, Guru Viral Sebut Siswa Tambah Gendut Berkat MBG, Ingin Jumpa Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Vonis Ringan Kasus Narkoba Keempat Tuai Sorotan |
![]() |
---|
Penumpang Selamat Ungkap Kondisi Bus sebelum Kecelakaan Maut di Probolinggo: Gagal Nanjak, Rem Blong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.