Sabtu, 4 Oktober 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Sidang Digelar Tanpa Kehadiran Razman Nasution, Hakim: Bukan Berarti In Absentia

Hakim menjelaskan, meski tetap digelar tanpa dihadiri oleh Razman bukan berati sidang itu disebut dengan in absentia.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG PENCEMARAN NAMA BAIK: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Razman Nasution terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Selasa (30/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap menggelar sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea tanpa dihadiri oleh terdakwa Razman Arif Nasution, Selasa (30/9/2025).

Terkait hal ini, Hakim Anggota I Dian Erdianto menjelaskan, meski tetap digelar tanpa dihadiri oleh Razman bukan berati sidang itu disebut dengan in absentia.

"Tidak hadirnya terdakwa tidak berarti in absentia. Kalau perkara in absentia itu perkara-perkara tertentu seperti Tipikor, pelanggaran HAM, TPPU, terorisme itu boleh in absentia," kata Hakim di ruang sidang.

Sementara untuk perkara pencemaran nama baik yang menjerat Razman, Hakim berpandangan bahwa ketidakhadiran terdakwa dalam sidang bukan masuk kategori in absentia.

Sebab menurut hakim Razman sudah pernah hadir ketika persidangan masih dalam tahap pembuktian.

Berbeda halnya dengan perkara luar biasa yang dapat dikategorikan in absentia. Perkara itu bisa dikatakan in absentia jika terdakwa sejak awal tidak menghadiri proses persidangan.

"(Sedangkan) perkara ini diperiksa dengan hadirnya terdakwa, tapi dapat diputus tanpa hadirnya terdakwa. Dengan syarat pemeriksaan sudah selesai," kata Hakim.

Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.

Adapun vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan, Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang.

Selain pidana badan, Razman juga dijatuhi pidana denda oleh majelis hakim senilai Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan pidana kurungan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved