Dagangan Jadi Sepi, Pemilik Toko di Magetan Jawa Timur Gugat Penjual Sayur Keliling ke Pengadilan
Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim) menggugat penjual sayur keliling
TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim) menggugat penjual sayur keliling atau etek ke Pengadilan Negeri Magetan.
Dalam gugatannya, Bitner menggugat tiga orang penjual sayur keliling pada 17 Januari 2025.
Bitner menggugat karena tidak terima pedagang sayur keliling kerap mangkal berjam-jam di depan tokonya.
Hal itu dirasa mematikan usaha tokonya dan toko kelontong di sekitarnya.
“Saya tujukan ke beberapa pedagang karena melebihi batas wajarnya dari pagi sampai siang. Sementara pedagang lain, lewatnya bergantian,” kata Bitner dikutip dari Surya pada Jumat (7/2/2025).
Bitner meminta beberapa pedagang sayur mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama sejak 2022.
Ia berharap dengan gugatan tersebut, agar usaha sekitar tempat pedagang sayur keliling mangkal tidak sepi.
“Boleh berdagang tapi pakai etika, tidak mangkal atau nongkrong dekat sekitar pedagang Desa Pesu. Isi jualan pedagang ini komplit seperti toko. Saya tidak melarang,” ujar Bitner.
Selain gugat pedagang sayur, ia juga menggugat Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua RT setempat karena dianggap tidak mengeluarkan larangan bagi pedagang sayur keliling berjualan di Desa Pesu.
"Saya hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Boleh berdagang, tetapi harus etis dan tidak mangkal," tegasnya.
Kepala Desa Pesu, Gondo, membenarkan bahwa permasalahan itu berlangsung sejak 2022 dan telah dilakukan mediasi.
Gondo juga menekankan pentingnya keberadaan pedagang sayur keliling bagi masyarakat.
"Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat karena sejak pagi sudah mulai jualan. Jika ada kebutuhan mendadak, mereka bisa diminta tolong," ujarnya.
Ribuan pedagang sayur gelar aksi solidaritas
Ribuan pedagang sayur keliling pun menggeruduk Pengadilan Negeri Magetan, sebagai aksi solidaritas pada Rabu (5/2/2025) pagi.
Mereka datang dengan mengerahkan kendaraan yang biasa dipakai berjualan sehari-hari.
Seperti truk, pikap maupun sepeda motor serta lengkap dengan gerobak kayu berisi sayur mayur hingga aneka bumbu.
Ketua Paguyuban Pedagang Etek Lawu, Yusuf, mengatakan bahwa aksi yang digelar ini sengaja menjadi hari libur berjualan, alias mogok bersama.
“Tidak ada yang jualan. Perputaran ekonomi dari kami bisa mencapai Rp1,7 miliar untuk hari ini aja,” ujar Yusuf kepada SURYA.CO.ID.
Pihaknya berharap, penggugat bisa mencabut tuntutannya dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Mengingat, mereka hanya berniat untuk mencari nafkah.

“Mediasi belum mendapatkan hasil, karena diundur. Rencananya hari Rabu dihadiri beberapa orang sebagai perwakilan,” ucap Yusuf.
“Sembari melihat perkembangan kalau tuntutan masih berlanjut, akan mengerahkan massa banyak,” tuntas Yusuf.
"Saya hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Boleh berdagang, tetapi harus etis dan tidak mangkal," tegasnya.
Kepala Desa Pesu, Gondo, membenarkan bahwa permasalahan itu berlangsung sejak 2022 dan telah dilakukan mediasi.
Gondo juga menekankan pentingnya keberadaan pedagang sayur keliling bagi masyarakat.
"Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat karena sejak pagi sudah mulai jualan. Jika ada kebutuhan mendadak, mereka bisa diminta tolong," ujarnya.
Yusuf berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke meja hijau.
“Kami hanya berjualan sayur, kami tidak boleh berjualan di depan tempat mereka. Pedagang ini lewat dipanggil oleh tiga orangtua yang tidak bisa berjalan jauh, membeli sebanyak Rp 8.000. Kami dituntut atas dasar tidak boleh berdagang."
"Saya mohon, bakul sayur kok sampai di pengadilan. Kami berharap Mas Bitner mencabut tuntutan mereka dan sidang selesai,” katanya.
Rugi Rp500 Juta
Kuasa hukum dari dua pedagang keliling yang tergugat, Heru Riyadi Wasto, mengungkapkan bahwa penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 10 juta dengan alasan toko kelontong miliknya menjadi sepi akibat keberadaan pedagang sayur keliling.
"Yang disampaikan dimediasi tadi penggugat minta ganti rugi Rp10 juta dengan alasan dirugikan karena keberadaan pedagang sayur keliling ini," katanya.
Bitner mengklaim bahwa kerugian yang dialaminya mencapai Rp500 juta karena tokonya sepi.
Pengadilan tunjuk mediator
Dalam sidang mediasi di PN Magetan, majelis hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Magetan, Candra, beserta anggota C Sarwono Munthe dan Nisa Durrifandi, telah menunjuk seorang mediator membantu penyelesaian sengketa ini.
Baca juga: Kesal Tokonya Sepi, Pedagang Gugat Tukang Sayur Keliling ke PN Magetan, Kades Pesu: Sudah Sejak 2022
Juru Bicara PN Magetan, Dedi Alparesi, menjelaskan bahwa dalam mediasi, pihak penggugat tetap bersikeras meminta ganti rugi Rp 10 juta dengan alasan dirugikan oleh keberadaan pedagang sayur keliling. (Tribun Jatim/Kompas.com)
Kisah Azitah Azman, Milenial dari Banyuwani yang Memilih Bertani sebagai Jalan Hidup |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Besok Rabu, 17 September 2025, BMKG Juanda: Didominasi Berawan |
![]() |
---|
Sosok Ribut, Guru Viral Sebut Siswa Tambah Gendut Berkat MBG, Ingin Jumpa Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Vonis Ringan Kasus Narkoba Keempat Tuai Sorotan |
![]() |
---|
Penumpang Selamat Ungkap Kondisi Bus sebelum Kecelakaan Maut di Probolinggo: Gagal Nanjak, Rem Blong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.