Kronologis Polwan Bripka RH Diduga Aniaya Seorang Nenek di Baubau Sultra, Saksi Beri Pengakuan Beda
Bripka RH menjadi sorotan atas dugaan kasus pemukulan terhadap wanita lanjut usia (Lansia) berusia 66 tahun Arnia di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Kata dia, Bripka RH juga memegang bagian kepala korban A namun sebab menggunakan hijab, maka lepaslah hijab korban tersebut.
“Jadi kalau ada pernyataan pemukulan di dalam mobil itu bohong, karena yang ada di dalam mobil itu cuma saya yang pertama yah, yang kedua itu saya dengan pak RT,” katanya.
Akar Persoalan Diduga Terkait Warisan
Saksi S pun mengungkap bila keributan tersebut diduga dipicu persoalan warisan.
“Mengenai persoalan yang diperdebatkan ialah diskusi perbincangan mengenai saudara korban yang sudah almarhum inisial A. A sudah menganggap terlapor (Bripka RH) ini seperti anaknya, jadi dia sayang begitu," katanya.
Kemudian Bripka RH menyampaikan kepada Arnia bila almarhum A saat hidup begitu sayang kepada anaknya, sehingga rumahnya otomatis ditempati anaknya.
"Jadi Bripka RH hanya sampaikan ke mama E (korban), bahwa itu om semasa hidupnya dia sayang anaknya, rumahnya almarhum otomatis ke anaknya. Dia marah mama E, tidak katanya, itu anak bukan anak kandung, tidak ada sertifikat," ujarnya.
Bripka RH Dimutasi Untuk Pemeriksaan
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk buntut persoalan tersebut Bripka RH sudah ditarik ke Polres.
Ia mengatakan Polres Baubau akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Termasuk melakukan proses tindakan disiplin dan etik terhadap Bripka RH jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Bripka RH sudah kami pindahkan tempat tugasnya untuk kita lakukan pengawasan dan pemeriksaan yaitu ditarik kembali ke Polres Baubau,” kata Kapolres, Senin (31/12/2024).
Menurutnya, penanganan perkara dugaan penganiayaan juga tetap dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi, korban, serta terlapor.
“Kami juga memeriksa para saksi," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, AKBP Bungin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat perbedaan keterangan antara saksi korban yang mengaku dianiaya dengan pemilik rumah.
"Memang ada dua pernyataan yang berbeda antara versi korban dan rekan-rekannya dengan versi pemilik rumah dan tetangga-tetangga yang ikut melerai pertengkaran,” ujarnya.
Dia menjelaskan saksi pemilik rumah mengungkapkan tidak terdapat penendangan dan pemukulan seperti pengakuan korban.
Sementara, korban bersama sejumlah rekannya mengaku terjadi penganiayaan yang diduga dilakukan Bripka RH.
"Memang terjadi tarik-menarik. Itu terkait dengan oknum yang hendak mengambil handphone dari suami korban karena suami korban merekam terjadinya perdebatan," jelasnya.
"Serta dari pemeriksaan yang kami lakukan kepada empat orang saksi yang berada di TKP serta empat orang saksi korban dan rekan-rekannya menyatakan terdapat dua perbedaan di situ,” jelasnya.
Meski demikian, kata AKBP Bungin, Polres Baubau terus menyelidiki dan melakukan investigasi kasus tersebut.
Kepolisian juga saat ini sedang menunggu hasil visum korban dari rumah sakit.
Soal video yang sempat dihapus saat kejadian Senin (16/12/2024) lalu, Polres Baubau akan mencoba meninjau kembali.
“Kami akan tinjau kembali dari handphonenya apakah bisa atau tidak nanti kami coba dalami kembali kepada si pemilik handphone,” ujarnya.
Kapolres Baubau menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional, meski diduga melibatkan anggota Polwan.
Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki mengatakan laporan kasus tersebut sudah diterima pihaknya pada 18 Desember 2024.
"Laporan nya sudah masuk sejak 18 Desember 2024 serta saat ini sedang dilakukan penyelidikan," katanya dikonfirmasi Minggu (29/12/2024).
"Sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, visum korban, serta pengecekan TKP (tempat kejadian perkara)," jelasnya.
(Tribunsultra.com/ Harni Sumatan/ kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.