Judi Online
Tak Diberi Uang untuk Judol, Seorang Suami di Muratara Sumsel Tusuk Istrinya hingga Lumpuh
Tersangka sendiri dikenakan pasal 44 ayat 2 KUHP tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
dok. Kompas
Ilustrasi judi online. Seorang suami di Muratara, Sumatera Selatan, tega menusuk istrinya sendiri karena tidak diberi uang untuk bermain judi online (judol). Pelaku penusukan bernama Rangga Saputra (36 tahun) dan korbannya Tesi (26 tahun).
Untuk tersangka sendiri dikenakan pasal 44 ayat 2 KUHP tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
"Kemudian tersangka ini resedivis juga pasal 365 pencurian dan kekerasan dimana saat diperiksa juga positif narkotika," ungkapnya. (TribunSumsel/Eko Hepronis)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pilu Istri Ditikam Suami di Muratara Kini Lumpuh, Pisau Menancap 16 Cm di Pinggang
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Judi Online
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Anggap Ganjil soal Penangkapan Penipu Bandar Judol di Bantul, DPR: Ironis, Kasus Ini Pintu Masuknya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.