Judi Online
Tak Diberi Uang untuk Judol, Seorang Suami di Muratara Sumsel Tusuk Istrinya hingga Lumpuh
Tersangka sendiri dikenakan pasal 44 ayat 2 KUHP tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, - Seorang suami di Muratara, Sumatera Selatan, tega menusuk istrinya sendiri karena tidak diberi uang untuk bermain judi online (judol).
Pelaku penusukan bernama Rangga Saputra (36 tahun) dan korbannya Tesi (26 tahun).
TD kini mengalami kelumpuhan, karena pisau yang digunakan pelaku menancap di pinggang Tesi dengan kedalaman 16 Cm dan mengenai tulang belakangnya.
Kini Tesi dirawat di Rumah Sakit Ar Bunda Kota Lubuklinggau Sumsel untuk pengobatan lebih lanjut.
Sementara pelaku Rangga sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara, pada Minggu (22/12/2024) sekira pukul 12.10 WIB.
Baca juga: Tampang Suami Bunuh Istri di Muratara, Ngamuk Tak Diberi Uang Main Judol, Pelaku Positif Narkoba
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardana menyampaikan bila kondisi korban saat ini mengalami kelumpuhan dari pinggang sampai kaki.
"Penyebabnya karena pisau yang digunakan pelaku cukup panjang mencapai 18 Cm dan masuk ke tubuh korban kurang lebih 16 Cm," ujar Koko dalam konferensi persnya pada wartawan, dikutip dari TribunSumsel, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, dalamnya luka yang dialami korban diduga sampai mengenai syaraf tulang belakangnya.
"Pisau itu mengenai tulang punggung bagian bawah, indikasi mengenai syaraf tulang punggung korban," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada Polisi, tersangka sudah main judi online jenis slot selama satu setengah tahun dan terkahir mengalami kekalahan Rp. 1,5 juta.
"Kemudian tersangka ini minta uang dengan isterinya tapi tidak diberi," ujar Koko.
Diduga karena kesal tersangka mengambil senjata tajam jenis pisau dari dalam lemari, namun, satu itu tidak langsung melakukan penusukan dan tersangka sempat duduk di ruang tamu.
"Ketika istrinya duduk tiba-tiba ditikam dari belakang mengenai tulang belakangnya," ungkapnya.
Koko juga menyampaikan bila tersangka dan korban ini tidak ada riwayat kekerasan dalam rumah tangga, tapi, selama membina rumah tangga keduanya kurang harmonis karena sering bercekcok mulut
"Puncaknya saat pristiwa terjadi, mereka sering cekcok saja, biasa rumah tangga tapi tidak melakukan kekerasan, sebelumya belum ada riwayat kekerasan," ujarnya.
Sumber: Tribun Sumsel
Judi Online
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Anggap Ganjil soal Penangkapan Penipu Bandar Judol di Bantul, DPR: Ironis, Kasus Ini Pintu Masuknya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.