Kecanduan Judi Online Picu Istri Bakar Suami di Kutai Kartanegara, Korban Luka hingga 80 Persen
Seorang istri di Muara Jawa membakar suaminya karena kecanduan judi online. Simak kronologinya!
LW kini telah ditahan di Mapolsek Muara Jawa dan diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara kini membayangi pelaku.
"Kami masih mendalami lagi motif di balik tindakan ini meskipun dugaan sementara adalah adanya konflik rumah tangga berkepanjangan," jelas IPTU Dedik.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul TRAGIS! Seorang Istri di Muara Jawa Kukar Nekat Membakar Suaminya Gara-gara Kecanduan Judi Online
(TribunKaltara.com/Miftah Aulia Anggraini)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.