Sabtu, 4 Oktober 2025

Kecanduan Judi Online Picu Istri Bakar Suami di Kutai Kartanegara, Korban Luka hingga 80 Persen

Seorang istri di Muara Jawa membakar suaminya karena kecanduan judi online. Simak kronologinya!

Editor: Endra Kurniawan
Kompas.com
Ilustrasi istri tega bakar suami gara-gara kecanduan judi online. 

TRIBUNNEWS.COM, Kukar - Sebuah insiden memilukan terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur pada Selasa malam, 17 Desember 2024.

Seorang istri berinisial LW (26) diduga membakar suaminya, Akhiruddin (36), saat korban tengah tidur di kamarnya.

Tindakan nekat ini didasari oleh rasa kesal LW terhadap kecanduan judi online yang dialami suaminya.

Menurut keterangan Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WITA.

LW memasuki kamar suaminya dengan membawa bahan bakar jenis Pertalite dan tanpa banyak bicara, menyiramkan cairan itu ke tubuh Akhiruddin.

Korban yang terkejut berusaha melawan, namun LW kemudian menyalakan korek api yang mengakibatkan api menyambar tubuhnya.

Baca juga: 5 Info Terbaru Satu Keluarga Tewas di Tangsel: KDRT, Judi Online dan Balita Terbaring di Jasad Ibu

"Api pun segera menyambar tubuh korban dan membakar sebagian besar ruangan kamar," ungkap Dedik.

Akhiruddin mengalami luka bakar serius hingga 80 persen dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Abadi di Samboja setelah mendapatkan pertolongan awal di Puskesmas Muara Jawa.

Teriakan Akhiruddin memancing perhatian warga sekitar.

Beberapa saksi, termasuk Fiki Tedian (23), Muhammad Dung (50), dan Dhaniar (27), segera memberikan pertolongan.

Mereka berhasil membawa korban keluar dari kamar yang hampir sepenuhnya terbakar.

"Kami mencoba memadamkan api dengan alat seadanya," ujar salah satu saksi.

Latar Belakang Tindakan

Penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa LW merasa frustrasi terhadap suaminya yang kecanduan judi online dan tidak bekerja.

"Emosinya memuncak setelah berulang kali menghadapi kelakuan suaminya," tambah Dedik.

Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti berupa botol bekas bensin dan korek api.

Baca juga: Kronologis Anak Polisi dan Kawanannya Begal Prajurit TNI di Medan, Hasil Kejahatan Untuk Judi Online

LW kini telah ditahan di Mapolsek Muara Jawa dan diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara kini membayangi pelaku.

"Kami masih mendalami lagi motif di balik tindakan ini meskipun dugaan sementara adalah adanya konflik rumah tangga berkepanjangan," jelas IPTU Dedik.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul TRAGIS! Seorang Istri di Muara Jawa Kukar Nekat Membakar Suaminya Gara-gara Kecanduan Judi Online

(TribunKaltara.com/Miftah Aulia Anggraini)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved