Jumat, 3 Oktober 2025

Saksi Korban Tak Dihadirkan, Kuasa Hukum Louis Jauhari Kecewa

Andreas menyampaikan pihaknya tidak keberatan jika sidang pemeriksaan saksi korban dilakukan secara online jika memang sesuai KUHAP.

Istimewa
Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Louis Jauhari dan kuasa hukum di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/8/2024).  

Persidangan berlangsung cukup alot ketika sesi tanya jawab antara penasehat hukum terdakwa dengan Andreas. Sampai lah pada pertanyaan terkait keterlibatan Andreas dalam pembuatan proposal perdamaian tersebut.

Mendengar pertanyaan itu, Andreas mengakui turut serta merevisi proposal perdamaian, meskipun mengaku tidak membuat proposal perdamaian itu.

“Saya hanya merevisi, tidak ada membuat proposal (atau surat yang diduga dipalsukan tersebut),” katanya.

Dalam kesempatan itu, salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Andreas Andreas Nahot Silitonga, menanyakan kerugian yang timbul akibat surat proposal perdamaian yang diduga tanda tangannya dipalsukan tersebut. Namun, saksi tak dapat menjelaskannya secara rinci.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved