Tersangka Pemalsuan Surat Charlie Chandra Ditangkap di Rumahnya, Sempat Melawan Polisi
Tersangka kasus pemalsuan surat Charlie Chandra (48) akhirnya ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten, Senin (19/5/2025) malam.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pemalsuan surat Charlie Chandra alias CC (48 tahun) akhirnya ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten, Senin (19/5/2025) malam.
Charlie ditangkap di kediamannya setelah mencoba mengelabui petugas kepolisian.
Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin, mengatakan pihaknya melakukan penangkapan secara paksa terhadap tersangka setelah lebih dari 2×24 jam berusaha melakukan pendekatan secara persuasif terhadap keluarga tersangka.
"Sejak Sabtu (17/5/2025) kemarin kami sudah berusaha berkomunikasi dengan baik kepada yang bersangkutan dan keluarganya. Kami bahkan mengikuti permintaan dari CC sendiri untuk dibuatkan surat undangan pemanggilan sebagai tersangka yang katanya akan kooperatif datang ke Polda Banten untuk memenuhi panggilan tersebut," katanya, dikutip Selasa (20/5/2025).
Mirodin menyebut tersangka Charlie Chandra tetap mangkir dari panggilan dan berupaya mengelabui petugas kepolisian.
Postingan dari kuasa hukum CC bahwa mereka mengawal tersangka CC ini untuk memenuhi panggilan penyidik pagi ini.
Sekira pukul 09.30 WIB mereka tiba di Polda Banten.
"Tapi itu bukan CC melaikan saudaranya yang mirip dengan CC dan tidak menemui penyidik, hanya live untuk konten saja seolah-olah CC telah memenuhi panggilan penyidik tapi nyatanya semua itu bohong," jelasnya.
Kemudian sekira pukul 09.56 WIB, petugas kepolisian yang masih berjaga di sekitar kediaman tersangka, melihat CC di lantai dua belakang rumahnya dengan mengenakan kaos berkerah warna biru muda dan celana hitam.
"Konten yang diunggah oleh kuasa hukum tersebut tidak benar dan bohong. Tidak ada pengawalan terhadap CC ke Polda. Tidak lama dari rombongan kuasa hukum itu sampai di Polda, CC terlihat di rumahnya," ujar Mirodin.
"Bahkan CC sempat melambai-lambaikan tangan kepada polisi yang melihatnya. Seolah meledek kami karena telah berhasil mengelabui petugas," ungkapnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Banten pun melakukan koordinasi dan penangkapan paksa terhadap tersangka CC pada pukul 19.00 WIB di mana petugas akhirnya mendobrak pintu kediaman CC.
"Kami lakukan penangkapan paksa karena yang bersangkutan ini tidak kooperatif, bahkan terkesan mempermainkan petugas kepolisian. Kami polisi hanya menjalankan tugas sesuai SOP setelah Kejaksaan Tinggi Banten telah menerbitkan surat P21 dari kasus CC ini dan meminta kepada kami untuk segera menyerahkan barang bukti dan tersangka (CC)," pungkasnya.
Tersangka Pemalsuan Surat
Sebelumnya, Charlie Chandra (48) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat oleh Ditreskrimum Polda Banten sejak tanggal 16 November 2023 melawan petugas saat hendak dijemput.
Kasus Pria Mengaku Orang Ring 1 Istana, Keluarga Harap Polisi Bebaskan Tersangka: Kami Sudah Damai |
![]() |
---|
Ray Rangkuti: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perlu Dicopot |
![]() |
---|
Pukul Wakil Kepala Sekolah, Anak Polisi Akui Emosi: Tas Diambil dan Rusak, Dihukum Berdiri 40 Menit |
![]() |
---|
Gas Air Mata Kedaluwarsa & Polisi Brutal Disorot, Kapolri: Reformasi Jalan Terus |
![]() |
---|
70 Tahun Polisi Lalu Lintas: Dari Verkeerspolitie Hingga ke Garda Keselamatan Menuju Indonesia Emas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.