Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Sosok Ronald Tannur, Aniaya Pacar hingga Tewas, Dituntut 12 Tahun Penjara, tapi Berakhir Bebas

Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur, yang didakwa menganiaya pacarnya, dinyatakan bebas. Sebelumnya, ia dituntut 12 tahun penjara.

Kolase Tribunnews.com
Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). -- Kini Ronald Tannur dinyatakan bebas dari semua tuntutan jaksa. 

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp 263 juta."

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muzakki, Kamis (27/6/2024).

Namun, tuntutan JPU itu tak berbuah apa-apa.

Pasalnya, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Alasan vonis bebas itu lantaran Ronald Tannur tak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Dini.

Hakim mengatakan, tewasnya Dini karena dampak mengonsumsi minuman keras saat di tempat karaoke.

Minuman keras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar Erintuah.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo Poerwoto, Tribunnewswiki.com/Falza)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved