Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Sosok Ronald Tannur, Aniaya Pacar hingga Tewas, Dituntut 12 Tahun Penjara, tapi Berakhir Bebas

Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur, yang didakwa menganiaya pacarnya, dinyatakan bebas. Sebelumnya, ia dituntut 12 tahun penjara.

Kolase Tribunnews.com
Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). -- Kini Ronald Tannur dinyatakan bebas dari semua tuntutan jaksa. 

Alih-alih menyadari perbuatannya, Ronald Tannur tetap melanjutkan penganiayaan terhadap Dini.

Ia memukul kepala Dini menggunakan botol minuman keras.

"(Ronald Tannur) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk."

"Lalu, memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras," terang Pasma.

Tak berhenti di situ, Ronald Tannur lalu melindas tangan Dini menggunakan mobil Toyota Innova bernomor polisi B 1744 VON.

Akibat tindak penganiyaan itu, Dini terseret sejauh sekira lima meter.

Setelah mengetahui Dini lemas, Ronald Tannur membawa kekasihnya ke apartemen di Kawasan Jalan Raya Lontar.

Ia sempat memberikan napas buatan, namun Dini tak merespons.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Ronald Tannur Aniaya Dini hingga Tewas, Kini Divonis Bebas, Dianggap Kurang Bukti

Ronald Tannur lantas membawa Dini ke Rumah Sakit National Hospital Surabaya.

Setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan Dini sudah meninggal dunia.

Motif penganiayaan terjadi karena didasari rasa sakit hati dan diperburuk oleh Ronald Tannur yang di bawah pengaruh minuman keras.

"Terkait sakit hati, karena ada cekcok. Cekcok biasa, (tapi) karena yang bersangkutan (Ronald Tannur) terkontaminasi alkohol," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Rabu (11/10/2024).

Dituntut 12 Tahun Penjara, Berakhir Bebas

Atas perbuatannya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa PN Surbaya dalam sidang tuntutan yang digelar, Kamis (27/6/2024).

Jaksa juga menuntut Ronald Tannur membayar restitusi sebesar Rp 263 juta kepada ahli waris Dini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved