Kamis, 2 Oktober 2025

1 Tersangka Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi Buron, Berperan Pukul Korban hingga Tewas

1 orang pelaku pembunuhan karyawan koperasi masih buron dan masuk dalam DPO. Polisi minta pelaku tersebut untuk menyerahkan diri

TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan
1 orang pelaku pembunuhan karyawan koperasi masih buron dan masuk dalam DPO. Polisi minta pelaku tersebut untuk menyerahkan diri 

P kini berstatus sebagai saksi kunci atas kasus pembunuhan ini.

Kombes Harryo mengatakan, P berstatus saksi lantaran ia sama sekali tak mengetahui dan hanya disuruh untuk membeli semen serta membersihkan darah.

P sendiri disuruh membeli semen dan rokok oleh tersangka Antoni.

"Setelah membeli material dia disuruh pulang oleh Antoni. Jadi bukan melindungi memang perannya tidak ada, hanya selaku karyawan,"

"Jadi dia hanya disuruh tunggu di luar dan membeli semen tanpa mengetahui apapun yang terjadi di dalam,"

"Kemudian P juga disuruh membersihkan bercak-bercak darah di lantai. Setelah itu ia disuruh Antoni pulang ke kampung halamannya dari pada terlibat," tutur Harryo.

Setelah kejadian, lanjut Harryo, P langsung dipecat dan diminta pulang.

Pihak kepolisian tak lama kemudian langsung mengamankan P untuk dimintai keterangan.

"Status P yang merupakan karyawan Antoni yang statusnya adalah saksi mahkota. Keterangannya diperlukan untuk menyesuaikan alur cerita peristiwa tersebut, " ujar Harryo.

Harryo menuturkan, motif Antoni membunuh korban lantaran sakit hati masalah utang.

Baca juga: Lap Darah Korban, Ini Alasan Karyawati Distro Tak Jadi Tersangka Pembunuhan Pegawai Koperasi 

Utang sebesar Rp5 juta membengkak jadi Rp24 juta.

"Utang Rp 5 juta, singkat cerita membengkak hingga Rp 24 juta, proses bungan itu yang akhirnya timbul kekecewaan. Pada akhirnya jadi perdebatan dan berujung pemukulan serta pembunuhan," katanya.

Kini, Antoni selaku bos distro tempat korban dibunuh dan disemen dijerat pasal berlapis, 340 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Peran Kelvin, Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang yang Buron, Bakal Dilumpuhkan Polisi

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSumsel.com, Andyka Wijaya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved