Kamis, 2 Oktober 2025

1 Tersangka Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi Buron, Berperan Pukul Korban hingga Tewas

1 orang pelaku pembunuhan karyawan koperasi masih buron dan masuk dalam DPO. Polisi minta pelaku tersebut untuk menyerahkan diri

TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan
1 orang pelaku pembunuhan karyawan koperasi masih buron dan masuk dalam DPO. Polisi minta pelaku tersebut untuk menyerahkan diri 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru dari kasus pembunuhan pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra di Maskrebet, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersang.

Dua di antaranya sudah diamankan, yakni Antoni dan Pongki.

Sementara satu orang tersangka masih buron, yakni Kelvin alias Kevin.

Mengutip TribunSumsel.com, Kelvin berperan sebagai pelaku yang memukul korban hingga tewas.

Kapolres Palembang, Kombes Harryo Sugihartono pun mengultimatum Kelvin untuk segera menyerahkan diri.

"Kami berikan ultimatum kepada saudara Kelvin alias Kevin untuk menyerahkan dirinya segera, dengan baik- baik" tegas Harryo, Selasa (2/7/2024).

Ia menuturkan, pihaknya tak segan untuk melakukan tindakan apabila ada perlawanan.

"Apabila tidak menyerahkan diri kami khawatir ketika berhasil diendus dan terjadi perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh petugas, jadi jangan sampai terjadi berikan tindakan tegas terukur," tambahnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga berharap keluarga Kelvin bisa membantu untuk menunjukkan atau menyadarkan Kelvin supaya menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sehingga dengan posisi yang saat ini sudah diendus pihak kepolisian Satreskrim Polrestabes Palembang, dan Jatanras Polda Sumsel,"

Baca juga: Peran Tersangka Pembunuhan Karyawan Koperasi yang Masih Buron, Polisi Minta Segera Serahkan Diri

"Adanya kesadaran dari pihak keluarga dan pelaku untuk menyerahkan diri," katanya.

Sebelumnya, karyawati distro milik Antoni yang merupakan otak pelaku juga dimintai keterangan pihak kepolisian.

Wanita berinisial P ini sebelumnya berperan sebagai orang yang membeli semen dan membersihkan darah sisa pembunuhan.

Namun, TribunSumsel.com melansir, P tidak ditetapkan sebagai tersangka.

P kini berstatus sebagai saksi kunci atas kasus pembunuhan ini.

Kombes Harryo mengatakan, P berstatus saksi lantaran ia sama sekali tak mengetahui dan hanya disuruh untuk membeli semen serta membersihkan darah.

P sendiri disuruh membeli semen dan rokok oleh tersangka Antoni.

"Setelah membeli material dia disuruh pulang oleh Antoni. Jadi bukan melindungi memang perannya tidak ada, hanya selaku karyawan,"

"Jadi dia hanya disuruh tunggu di luar dan membeli semen tanpa mengetahui apapun yang terjadi di dalam,"

"Kemudian P juga disuruh membersihkan bercak-bercak darah di lantai. Setelah itu ia disuruh Antoni pulang ke kampung halamannya dari pada terlibat," tutur Harryo.

Setelah kejadian, lanjut Harryo, P langsung dipecat dan diminta pulang.

Pihak kepolisian tak lama kemudian langsung mengamankan P untuk dimintai keterangan.

"Status P yang merupakan karyawan Antoni yang statusnya adalah saksi mahkota. Keterangannya diperlukan untuk menyesuaikan alur cerita peristiwa tersebut, " ujar Harryo.

Harryo menuturkan, motif Antoni membunuh korban lantaran sakit hati masalah utang.

Baca juga: Lap Darah Korban, Ini Alasan Karyawati Distro Tak Jadi Tersangka Pembunuhan Pegawai Koperasi 

Utang sebesar Rp5 juta membengkak jadi Rp24 juta.

"Utang Rp 5 juta, singkat cerita membengkak hingga Rp 24 juta, proses bungan itu yang akhirnya timbul kekecewaan. Pada akhirnya jadi perdebatan dan berujung pemukulan serta pembunuhan," katanya.

Kini, Antoni selaku bos distro tempat korban dibunuh dan disemen dijerat pasal berlapis, 340 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Peran Kelvin, Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang yang Buron, Bakal Dilumpuhkan Polisi

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSumsel.com, Andyka Wijaya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved