Minggu, 5 Oktober 2025

Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi Rudapaksa Korban Dua Kali

Sebelum tewas dibunuh oleh pelaku DS (61), korban GH (9) sempat dirudapaksa di rumah pelaku sebanyak dua kali.

(TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar)
Didik Setiawan alias DS, pelaku pembunuhan anak berinisial GH di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. 

"Korban disuruh masuk ke dalam rumah dan pelaku memberikan sebuah apel, korban langsung makan apel sambil nonton TV di kamar pelaku," kata Firdaus.

Didik juga merayu dan hendak memerkosa korban.

Keesokan harinya, Sabtu (1/6/2024), Didik juga sempat memerkosa korban.

Perbuatan pelaku terbukti dengan adanya luka sobekan pada alat kelamin korban.

Dua jam berselang, Didik membekap mulut korban dan mencekik lehernya hingga tewas.

Jasad GH pun dimasukkan ke dalam karung lalu disembunyikan di lubang pompa air sedalam 2,5 meter.

TKP Penemuan jasad bocah perempuan berinisial GH (9) di lubang sumur rumah RT 03 RW 07, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
TKP Penemuan jasad bocah perempuan berinisial GH (9) di lubang sumur rumah RT 03 RW 07, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. ((TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar))

Setelah disimpan, ia berencana akan menguburkan mayat GH di sebelah rumah di bawah tanaman cabai.

Firdaus menambahkan, pelaku juga sudah sering memberikan korban uang sebagai bujuk rayu hingga mau diajak ke dalam rumah.

"Dari pemeriksaan memang benar korban sering diberikan uang sebanyak empat kali, jumlah yang pertama Rp5.000, kedua Rp10.000, ketiga Rp15.000, dan yang keempat Rp10.000," jelas Firdaus.

Setelah korban ditemukan pada Minggu (2/6/2024) dini hari, orang tua GH murka hingga menyerang Didik.

Dari foto tampak wajah Didik lebam.

Keesokan harinya, Didik Setiawan dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Muhammad Firdaus pada Senin (3/6/2024).

AKBP Firdaus mengatakan, Didik dikenakan pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak dan pembunuhan.

"Disangkakan pasal berlapis, Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Firdaus, Senin (3/6/2024).

Pihak kepolisian juga masih mendalami motif dari pembunuhan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Didik Setiawan Ngaku Tak Rudapaksa, Hasil Autopsi Buktikan Organ Vital Bocah Korban Pembunuhan Luka.

(Tribunnews.com, Widya) (TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved