Pria di Karawang Tewas Dibunuh Mantan Suami Istrinya di Malam Pertama setelah Menikah
Deden Irawan, warga Karawang tewas dibunuh oleh mantan suami istrinya di malam pertama setelah menikah. Korban sempat berusaha menahan serangan pelaku
TRIBUNNEWS.COM - Nasib tragis menimpa Deden Irwan (38) warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Ia tewas dibunuh mantan suami istrinya, Soleh Sofyan (39) di malam pertamanya setelah menikah dengan DM.
Deden menikahi DM secara siri di Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Minggu (28/5/2024).
"Hari itu mereka menikah siri di rumah istrinya," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (2/5/2024), dilansir TribunJabar.id.
Di hari itu juga, Sofyan melihat postingan foto di media sosial yang memperlihatkan mantan istrinya menikah lagi.
Mengetahui hal itu, Sofyan pun emosi. Ia kemudian merencanakan pembunuhan.
"Pelaku membeli celurit di Pasar Cikampek seharga Rp 100.000," ujar Wirdhanto, melansir Kompas.com.
Pada Senin (29/5/2024) sekira pukul 03.30 WIB, Sofyan mendatangi rumah Deden di Kampung Sukamulya, Desa Jomin Barat.
Sebelum melancarkan aksi kejinya, Sofyan sempat melihat situasi sekitar.
Ia kemudian membuka gorden kamar dan melihat mantan istrinya tengah tidur dengan dua anaknya dan Deden.
"Pelaku masuk kamar dan langsung menyabetkan celurit kepada perut dan dada korban (Deden)," beber Kapolres Karawang.
Baca juga: Bocah SMP di Sukabumi Bunuh Temannya, Pelaku Diduga Miliki Perilaku Menyimpang
Saat itu, Deden sempat terbangun dan berusaha menahan serangan Sofyan.
Namun, karena kondisinya sudah terluka parah, Deden langsung terkapar.
Sementara Sofyan bergegas melarikan diri.
Deden sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nahas nyawanya tak tertolong.
Polisi pun bergerak cepat hingga akhirnya menangkap Sofyan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Sofyan ditangkap saat bersembunyi di daerah Purwakarta.
Adapun motif Sofyan tega menghabisi nyawa suami mantan istrinya karena merasa dikhianati.
Wirdhanto menuturkan, DM menggugat cerai pelaku lantaran tak tahan menjalani pekerjaan open BO.
Pekerjaan itu merupakan permintaan Sofyan lantaran ekonominya terpuruk.
Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 340 KUHP dan pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.
Pelaku pun terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kesal Lihat Postingan Mantan Istri Nikah, Pria Karawang Ini Habisi Sang Suami Baru di Malam Pertama
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Cikwan Suwandi, Kompas.com/Farida Farhan)
Sumber: TribunSolo.com
Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk Diduga Dipicu Perselingkuhan, Polisi: Pelaku Sudah Menyerahkan Diri |
![]() |
---|
Kondisi Terkini 2 Oknum Prajurit Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN yang Ditahan di Penjara |
![]() |
---|
Situasi Mencekam, 6 SD di Pacitan Diliburkan karena Pembunuh Keluarga Mantan Istri Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Brigadir Esco: Reza Indragiri Kaitkan Cemburu, Pengacara Bantah Perselingkuhan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Keluarga Kacab Bank BUMN: HP Korban Ketemu, Kunci Ungkap Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.