Tersangka Kasus Pencabul Mahasiswi di Abepura Kota Jayapura Diamankan Polisi
Berhenti di tempat yang sepi pelaku menggendong korban membawanya ke dalam semak-semak kemudian melucuti pakaian korban dan mencabulinya
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUNNEWS.COM, SENTANI - Unit Reserse Kriminal Polsek Sentani Timur mengamankan ND (27), tersangka kasus pencabulan seorang mahasiswi sebut saja Bunga (19) di Abepura, Kota Jayapura.
Tersangka diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di depan ruko yang berada di jalan Abepura Kota Jayapura.
Kapolsek Sentani Timur AKP Johan Taudufu mengatakan kejadiannya pada Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIIT, saat korban yang dalam pengaruh minuman keras bertemu pelaku ND.
Melihat korban dalam kondisi itu pelaku kemudian membawa korban dengan menggunakan sepeda motornya ke arah Kampung Yoka.
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terbongkar Setelah Korban Cerita Jika Guru Lesnya Orang Jahat
Berhenti di tempat yang sepi pelaku langsung menggendong korban membawanya ke dalam semak-semak kemudian melucuti pakaian korban dan mencabulinya.
"Setelah melakukan aksinya pelaku meninggalkan korban dalam keadaan telanjang dan pada pagi harinya korban ditemukan oleh dua orang warga sehingga korban diantar ke Polsek Sentani Timur untuk melaporkan kejadian yang dialami," ujar Johan dalam siaran pers diterima Tribun-Papua.com, Sabtu (16/3/2024).
"Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan tepat pagi pelaku berhasil kami amankan di wilayah Abepura, masih dalam pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," sambungnya.
Pelaku terancam Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 4 bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pelaku Pencabulan Mahasiswi Dibekuk Jajaran Polsek Sentani Timur
Sumber: Tribun Papua
Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara usai Terbukti Cabuli Anak, Modusnya Pembersihan Diri |
![]() |
---|
Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Setubuhi Perempuan Disabilitas, Warga Lombok Tengah Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kesaksian Warga soal Penjual Kebab di Cibinong Bogor yang Cabuli 3 Bocah: Tak Menyangka |
![]() |
---|
Pria Disabilitas di Kepulauan Seribu Cabuli Dua Bocah, Baru Terungkap saat Korban Berusia 15 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.