Pencuri Hiasan Kubah Masjid dari Emas Senilai Rp3 Miliar di Maluku Jadi Tersangka, Ini Modus Pelaku
AG (67) sebagai tersangka kasus pencurian pencurian tiang alif berlapis emas seberat 2,6 Kg senilai Rp3 miliar di Buru, Maluku.
Tersangka mengaku banyak utang sehingga dirinya nekat mencuri untuk menebus hutang piutangnya.
Menurutnya, penyidik saat ini telah memeriksa 7 orang saksi dan telah mengamankan barang bukti terkait TP Pencurian dengan pemberatan tersebut.
"Barang bukti yang kami amankan diantaranya tiang alif yang terbuat dari emas, Buff warna hitam, tangga, baju dan celana milik tersangka, tali, kayu pengait, dan manik-manik yang terpisah dari emas," tandasnya.
Penulis: Tanita Pattiasina
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Pencuri Hiasan Kubah Masjid dari Emas di Pulau Buru Akhirnya Tertangkap, Kini Ditetapkan Tersangka
dan
Motif Pelaku Curi Hiasan Kubah Masjid Berlafaz Allah Lapis Emas: Terlilit Hutang
Sumber: Tribun Ambon
ICJR Sebut Barang Bukti Kasus Delpedro Marhaen yang Disita Polisi Dinilai Tak Relevan |
![]() |
---|
Jumat Keramat hingga Muncul Vandalisme Usut Tuntas Dana Haji di Rembang, Kampung Eks Menang Yaqut |
![]() |
---|
KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Kredit Fiktif BPR Jepara Artha |
![]() |
---|
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Polisi Temukan Eko Purnomo, Orang yang Dilaporkan Hilang oleh Kontras: Dia Nelayan di Kalimantan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.