Minggu, 5 Oktober 2025

Pencuri Hiasan Kubah Masjid dari Emas Senilai Rp3 Miliar di Maluku Jadi Tersangka, Ini Modus Pelaku

AG (67) sebagai tersangka kasus pencurian pencurian tiang alif berlapis emas seberat 2,6 Kg senilai Rp3 miliar di Buru, Maluku.

Editor: Erik S
Istimewa
Konferensi pers penetapan tersangka pencurian hiasan tiang alif Masjif Al-Huda, Desa Kayeli, di lobi Markas Polres Pulau Buru di Namlea, Senin (11/3/2024). 

Tersangka mengaku banyak utang sehingga dirinya nekat mencuri untuk menebus hutang piutangnya.

Menurutnya, penyidik saat ini telah memeriksa 7 orang saksi dan telah mengamankan barang bukti terkait TP Pencurian dengan pemberatan tersebut.

"Barang bukti yang kami amankan diantaranya tiang alif yang terbuat dari emas, Buff warna hitam, tangga, baju dan celana milik tersangka, tali, kayu pengait, dan manik-manik yang terpisah dari emas," tandasnya.

Penulis: Tanita Pattiasina

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Pencuri Hiasan Kubah Masjid dari Emas di Pulau Buru Akhirnya Tertangkap, Kini Ditetapkan Tersangka

dan

Motif Pelaku Curi Hiasan Kubah Masjid Berlafaz Allah Lapis Emas: Terlilit Hutang

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved