Sabtu, 4 Oktober 2025

Pencuri Hiasan Kubah Masjid dari Emas Senilai Rp3 Miliar di Maluku Jadi Tersangka, Ini Modus Pelaku

AG (67) sebagai tersangka kasus pencurian pencurian tiang alif berlapis emas seberat 2,6 Kg senilai Rp3 miliar di Buru, Maluku.

Editor: Erik S
Istimewa
Konferensi pers penetapan tersangka pencurian hiasan tiang alif Masjif Al-Huda, Desa Kayeli, di lobi Markas Polres Pulau Buru di Namlea, Senin (11/3/2024). 

"Hasil dari pada reka adegan tersebut ditemukan fakta bahwa benar yang melakukan pencurian tersebut adalah saudara AG sendiri," tandasnya. 

Terlilit utang

Sulastri mengatakan tersangka mengaku terlilit utang sehingga nekat mencuri hiasan kubah berlafaz Allah itu.

Ia berencana menjual hiasan masjid tersebut untuk menebus utang piutangnya.

"Motif Tersangka melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku banyak hutang sehingga dirinya nekat mencuri untuk menebus hutang piutangnya," kata Sulastri.

Sementara terkait modus operandi, Sulastri mengatakan tersangka melakukan aksi pencurian sejak pukul 02.00 - 05.00 WIT.

Baca juga: Pencurian Kotak Amal di Cirebon Berhasil Digagalkan Warga, Ada Pria Mencurigakan saat Malam Hari

Ia melakukan aksinya dengan menggunakan dua buah tangga.

Tangga yang dipakai tersangka terbuat dari kayu setinggi 5,18 meter, dan 3 meter. Tersangka juga menggunakan tali nilon warnah hijau.

Ia juga menggunakan kayu sepanjang 5 meter yang pada ujungnya ditancapkan besi berukuran 6 cm, sebagai pengait.

Setelah peralatan-peralatan tersebut berhasil ia naikan di atas masjid dan berhasil memanjat kubah masjid, tersangka kemudian menggunakan kayu sepanjang lima meter yang di ujungnya sudah ditancapkan besi 6 sebagai pengait.

"Saat di atas kubah masjid, tersangka kemudian mengambil kayu lima meter yang diujungnya sudah ditancapkan besi enam sebagai pengait. Ia kemudian mengaitkannya pada tiang Alif dan tarik sebanyak tiga kali hingga tiang alif jatuh di atap masjid," ungkapnya.

Karena terjatuh, lafadz Allah yang terbuat dari emas murni tersebut patah dari tiang alif. Tersangka kemudian mengambil hasil curian tersebut dan kabur dari masjid.

"Sebelum turun tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga dan kayu ke bawah masjid. Ia kemudian turun dan memikul tangga dan kayu berjalan melewati pagar belakang masjid dan membuangnya di semak-semak sungai," jelasnya.

Menurut Kapolres, saat melakukan aksinya tersebut, tersangka menggunakan Buff atau penutup wajah.

Karena lafadz Allah pada tiang alif sudah patah, tersangka kemudian mematahkannya menjadi lima bagian.

"Setelah itu tersangka kembali ke rumah dan menyimpan emas yang sebagiannya ditaruh di dalam buff ke dalam air dekat pohon nipa. Tersangka kemudian berjalan ke pantai dan menanam sebagian sisa emas di pasir samping pantai tepatnya di bawah pohon baru, dan di bawah pohon tikar. Setelah itu tersangka kembali ke rumah," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved