Pemuda di Bangkalan Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Berkenalan dari Media Sosial
Seorang pria berinisial FAP (20) diringkus polisi atas kasus rudapaksa. FAP merudapaksa seorang gadis berusia 17 tahun.
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
"Beberapa saat kemudian, warga mendapati ada pakaian tertinggal," pungkas Febri.
Dari perkara tersebut, pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bangkalan menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah ponsel milik korban dan pelaku, satu buah flashdisk, serta beberapa helai pakaian.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Modal Rayuan Gombal dari TikTok, Pelaku Nodai Gadis di Bangkalan Cengengesan saat Diinterogasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.