Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Hakim Melarang Live TikTok saat Sidang Kasus Nikita Mirzani
Hakim melarang pengunjung sidang lasus Nikita Mirzani, Kamis (18/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan live TikTok.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa kasus Nikita Mirzani kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Pihak BPOM Disebut Akan Bersaksi di Sidang Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Ini Harapan Sahabat
Pihak Nikita Mirzani membawa empat saksi dalam sidang kali ini, mereka adalah Anti, Fitria, Sumarni, ketiganya adalah ibu rumah tangga dan Yosi Puspita Sari, wiraswasta.
Sebelum sidang pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar hakim memperhatikan pengunjung yang melakukan siaran langsung di akun TikTok.
“Izin yang mulia, sebelum pemeriksaan saksi, kami penuntut umum keberatan soal live TikTok di dalam persidangan ini. Kami mohon untuk bisa ditertibkan dan dimatikan apabila tidak ada izin resmi dari pengadilan,” ujar JPU.
Baca juga: Pakai Tas Hermes, Nikita Mirzani Berlenggok Bak Model di Ruang Tahanan Pengadilan
Menanggapi hal tersebut, hakim ketua Kairul Soleh menegaskan aturan terkait peliputan di persidangan.
Ia menyampaikan bahwa media tetap diperbolehkan meliput jalannya sidang, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehingga pengunjung diminta untuk tidak melakukan siaran langsung dalam akun TikTok pribadi mereka saat sidang berlangsung.

“Sebenarnya hal ini tidak perlu dijelaskan setiap sidang ya. Kita selalu sudah menjelaskan, silakan diliput, silakan disampaikan ke masyarakat. Tentunya media yang punya legalitas, izin. Kalau yang tidak punya izin, janganlah ya,” tegas Kairul Soleh.
Ia juga mengingatkan agar informasi yang disampaikan ke publik benar-benar sesuai fakta di persidangan, bukan untuk tujuan lain.
“Apalagi kalau nanti berita yang dipublikasikan menimbulkan permasalahan baru. Jadi saya minta sekali lagi, silakan meliput, kita tidak akan membatasi. Sampaikan ke masyarakat sesuai dengan fakta yang ada di persidangan. Tapi sekali lagi, jangan live begitu ya,” kata hakim.
Diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya.
Jaksa menuturkan Nikita sempat mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski Reza sempat menyanggupi Rp4 miliar, ia akhirnya melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Nikita dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.