Kepala Disdik Mandailing Natal Jadi Tersangka, Minta Rp580 Juta untuk Loloskan Seleksi PPPK
Ia jadi tersangka setelah meminta uang sebesar Rp580 juta kepada sejumlah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dollar Hafriyanto Siregar ditetapkan jadi tersangka oleh Subdit III Tipikor Ditrreskrimsus Polda Sumatera Utara.
Ia jadi tersangka setelah meminta uang sebesar Rp580 juta kepada sejumlah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal.
Dollar meminta sejumlah uang tersebut dengan iming-iming bisa meloloskan calon PPPK.
Kombes Hadi Wahyudi selaku Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi PPPK sebesar Rp 580 juta,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (15/1/2024).
Meski menyebut total uang yang diminta tersangka, Polisi belum menjelaskan berapa peserta yang dimintai uang.
Namun demikian, Polisi telah memeriksa 28 orang saksi.
"Kurang lebih ada 28 orang yang kita jadikan saksi."
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Siregar resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Januari 2024.
Sementara, ia resmi ditahan terhitung mulai Jumat (12/1/2024) setelah penetapan tersangka.
Diwartakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dollar Siregar dikabarkan kena operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut.
Baca juga: Sosok Asiong Dua Kali Terjaring OTT KPK, Sama-sama Suap Bupati Labuhanbatu
Ia dikabarkan ditangkap atas dugaan suap seleksi masuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten Mandailing Natal.
Saat dikonfirmasi, Bupati Mandailing Natal Ja'far Sukhairi tidak membenarkan maupun membantah jika salah satu kepala dinasnya diamankan Polisi.
"Oh, terkait kisruh PPPK barangkali, dimintai keterangan barangkali, gitu. Tanya saja ke Sekda, saya masih di luar kota," kata Ja'far Sukhairi, Kamis (4/1/2023).
Sejauh ini, kata Bupati, kepala dinas tersebut tidak bisa dihubungi melalui ponselnya.
Sumber: Tribun Medan
Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Cek Jadwal Resminya di Sini |
![]() |
---|
Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap 3 Tahun 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya |
![]() |
---|
Syarat dan Mekanisme Penetapan PPPK Paruh Waktu, Lengkap dengan Cara Mengisi DRH di Sscasn.bkn.go.id |
![]() |
---|
Syarat Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025, Catat Ada 7 Dokumen yang Disiapkan |
![]() |
---|
Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Simak Besaran Gaji dan Mekanisme Pengadaannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.