Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Cek Jadwal Resminya di Sini
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang waktu pengisian dokumen dan proses usulan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu 2024.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang waktu pengisian dokumen dan proses usulan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, sebagai bentuk dukungan administratif bagi peserta yang membutuhkan waktu lebih dalam proses unggah berkas.
Perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para calon untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi dengan lebih optimal.
Mengutip dari Media Center Riau, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Sementara itu, DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK Paruh Waktu merupakan dokumen penting yang harus diisi dan diunggah oleh calon PPPK yang telah dinyatakan lolos seleksi.
Dokumen ini berisi data pribadi, riwayat pendidikan, dan riwayat pekerjaan yang menjadi dasar untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NI).
Menurut Kepala BKN, Zudan Arif, kebijakan ini diambil untuk memberikan dukungan penuh kepada para calon PPPK yang mungkin masih membutuhkan waktu ekstra untuk menyelesaikan administrasi.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” terang Prof. Zudan, dikutip dari bkn.go.id.
BKN juga memberikan keringanan terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Calon PPPK dapat mengunggah surat pengurusan SKCK terlebih dahulu, sementara dokumen SKCK asli dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.
Jadwal Perpanjangan Pengisian DRH dan Usul NI PPPK Paruh Waktu
Baca juga: Syarat dan Mekanisme Penetapan PPPK Paruh Waktu, Lengkap dengan Cara Mengisi DRH di Sscasn.bkn.go.id
Berdasarkan surat resmi BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, berikut adalah rincian jadwal terbaru untuk proses pengisian dokumen dan usulan Nomor Induk:
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: Diperpanjang hingga 22 September 2025 (sebelumnya berakhir 20 September 2025)
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: Diperpanjang hingga 25 September 2025 (sebelumnya berakhir 20 September 2025)
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: Tetap berjalan sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025
7 Dokumen Wajib untuk Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah daftar dokumen yang wajib diunggah peserta saat pengajuan NI:
1. Pas Foto Terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah
2. Ijazah Asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan
3. Transkrip Nilai Asli sesuai ijazah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.