Rabu, 1 Oktober 2025

OTT KPK di Labuhanbatu

Sosok Asiong Dua Kali Terjaring OTT KPK, Sama-sama Suap Bupati Labuhanbatu

Untuk kasus pertama yang membuatnya ditangkap KPK juga karena menyuap mantan Bupati Labuhanbatu saat itu yakni Pangonal Harahap sebesar lebih Rp42 mil

TribunMedan.com/Alija Maghribi
Penyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Effendi Syahputra alias Asiong, saat diadili di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (11/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Efendy Sahputra alias Asiong sebagai tersangka.

Efendy dijerat sebagai tersangka karena diduga menyuap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga terkait proyek di Dinas PUPR Labuhanbatu.

Asiong yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 ini ternyata seorang residivis. 

Dia sebelumnya sudah pernah berurusan dengan KPK. Asiong pernah terjaring OTT KPK pada 17 Juli 2018.

Untuk kasus pertama yang membuatnya ditangkap KPK juga karena menyuap mantan Bupati Labuhanbatu saat itu yakni Pangonal Harahap sebesar lebih Rp42 miliar lebih. Suap puluhan miliar rupiah itu untuk mendapatkan proyek-proyek yang berjalan di Labuhanbatu.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kemudian menghukum Asiong dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, pada sidang yang berlangsung pada 13 Desember 2018.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Asiong bisa mendapatkan pemberatan hukuman karena dia seorang residivis.

"Kalau residivis ada pemberatan. Pemberatannya berdasarkan  KUHP, pemberatan pidana bagi residivis itu sepertiga. Misalnya mestinya 12 tahun, ditambah 3 tahun. Kami memiliki pedoman penuntutan, termasuk residivis," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024) malam.

Kasus Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga

Asiong dan Erik Ritonga dijerat KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga dan Fazar Syahputra.

Erik diduga melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD.

Baca juga: Mantan Suami Olla Ramlan Diperiksa KPK, Ada Kaitan Kasus Korupsi di Pertamina

Proyek yang diduga diatur Erik ialah pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. 

Dua di antaranya merupakan proyek jalan senilai Rp19,9 miliar.

Erik kemudian menunjuk Rudi Ritonga selaku orang kepercayaannya untuk mengatur pemenang proyek.

Pemenang dari dua proyek itu ialah Fazar Syahputra alias Abe dan Efendy Sahputra alias Asiong.

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga?mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024). KPK resmi menahan Erik Adtrada Ritonga bersama tiga tersangka lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga?mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024). KPK resmi menahan Erik Adtrada Ritonga bersama tiga tersangka lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved