PPPK 2025
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kemenag RI, Ini Ketentuan dan Kelengkapan Dokumen yang Perlu Diunggah
Pengumuman daftar calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun anggaran 2024 telah diumumkan, berikut ketentuannya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman daftar calon PPPK Paruh Waktu di Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) tahun anggaran 2024 telah diumumkan.
Kementerian Agama telah merilis daftar nama calon PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024 di link ini.
Mengutip dari Instagram @kemenag_ri, peserta yang dinyatakan sebagai calon PPPK Paruh Waktu diharapkan segera menyiapkan kelengkapan berkas.
Penyampaian kelengkapan dokumen atau berkas dilakukan secara elektronik melalui laman resmi SSCASN atau link https://sscasn.bkn.go.id.
Unggah kelengkapan dokumen dilakukan sejak 17 September 2025 hingga 22 September 2025 mendatang.
Baca juga: Syarat Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025, Catat Ada 7 Dokumen yang Disiapkan
Kelengkapan Dokumen atau Berkas yang Perlu Diunggah
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang
c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000
Baca juga: Syarat dan Mekanisme Penetapan PPPK Paruh Waktu, Lengkap dengan Cara Mengisi DRH di Sscasn.bkn.go.id
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH
g. Surat Keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025.
Baca juga: Cara Mudah Melihat Nomor SKCK untuk Isi Daftar Riwayat Hidup PPPK Paruh Waktu
Ketentuan bagi Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag
Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta PPPK Paruh Waktu tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama.
Apabila terdapat peserta memilih untuk mengundurkan diri maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri.
Bagi peserta PPPK Paruh waktu yang sudah mendapatkan persetujuan NO PPPK kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
Seluruh peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan bersedia menerima segala konsekuensi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semua proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.
Kelalaian peserta menjadi tanggung jawab peserta pribadi.
Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.