Sabtu, 4 Oktober 2025

Enam Fakta Pembunuhan 2 Wanita di Blitar, Kronologi hingga Ancaman Hukuman Tersangka Pelaku

Ragil dan Luciani ditemukan tewas membusuk di rumah yang juga menjadi shelter hewan dan keduanya dibunuh oleh AF (21) yang baru bekerja sepekan

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Polisi menggelandang AF (21), pria asal Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang jadi tersangka kasus pembunuhan dua perempuan yang jasadnya ditemukan membusuk di rumah, Jalan Sulawesi, Kota Blitar, Rabu (3/1/2024). 

Selanjutnya, AF memukul berkali-kali Luciani hingga meninggal dunia.

"Setelah membunuh kedua korban, pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan tujuan menghilangkan barang bukti, lalu kabur," kata Danang, Rabu (3/1/2024).

2. Sempat Lompat Pagar 

AF kabur dengan cara meloncat dari pagar rumah.

AF sempat meminta bantuan kepada tetangga korban untuk diantarkan ke terminal.

AF mengaku hendak pulang ke Lamongan namun ternyata AF pulang ke rumahnya di Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

"Ketika itu, tetangga mengetahui terdapat bercak darah di baju pelaku.

Tetapi, pelaku mengaku ke tetangga korban habis digigit anjing," ujar Danang.

3. Barang Bukti Diamankan

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, antara lain, baju korban, empat ponsel milik korban, dompet korban, DVR CCTV dan parang. 

Dalam pemeriksaan, AF mengaku memukul kedua wanita tersebut dengan parang hingga tewas. 

"Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) pagi. Satu hari sebelumnya (Jumat), pelaku sudah merencanakan aksi itu," ujarnya. 

Untuk itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. 

4. Pelaku baru kerja 1 minggu 

Ternyata AF yang warga Kediri ini baru bekerja di shelter tersebut satu minggu, tepatnya pada 23 Desember 2023.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved