Pria Paruh Baya di Payakumbuh Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Begini Modusnya
Pelaku membujuk korban dengan cara akan membelikan korban gelang mainan
Laporan Wartawan Tribun Padang Fajar Alfaridho Herman
TRIBUNNEWS.COM, PAYAKUMBUH - Pria paruh baya di Kota Payakumbuh jadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku membujuk korban dengan membelikan gelang mainan.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo mengatakan, kronologi bermula saat pelaku memanggil korban dan mengajak ke rumahnya.
"Pelaku ini memanggil korban dan membujuk korban untuk masuk ke rumahnya," terang Elvis, Kamis (30/11/2023).
"Pelaku membujuk korban dengan cara akan membelikan korban gelang mainan," sambungnya.
Baca juga: Sosok ASN Pelaku Pencabulan di Sulbar, 2 Gadis di Bawah Umur jadi Korban, Terancam 15 Tahun Penjara
Saat berada di dalam rumah, pelaku membawa korban ke dalam kamar mandi dan melancarkan aksinya.
"Pada saat itu korban sempat menolak, tetapi pelaku tetap memaksa," kata Elvis.
Elvis mengatakan pelaku sudah diamankan ke Mapolres Payakumbuh guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah diamankan ke Polres, kami juga sudah mengantongi hasil visum dari korban dan akan diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya, pelaku yang berinisial H (53) itu ditangkap polisi di Ampang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Payakumbuh, Rabu (29/11/2023).
Elvis Susilo mengatakan, H diamankan saat hendak mengisi pulsa di salah satu konter sekira pukul 19.30 WIB.
"Benar kita telah mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur," kata Elvis, Kamis (30/11/2023).
Elvis mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari laporan keluarga korban terkait adanya tindak kekerasan terhadap anaknya.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung menuju ke rumah korban dan mengumpulkan informasi yang mengarah ke pelaku H," katanya.
Sumber: Tribun Padang
Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara usai Terbukti Cabuli Anak, Modusnya Pembersihan Diri |
![]() |
---|
Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Setubuhi Perempuan Disabilitas, Warga Lombok Tengah Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kesaksian Warga soal Penjual Kebab di Cibinong Bogor yang Cabuli 3 Bocah: Tak Menyangka |
![]() |
---|
Pria Disabilitas di Kepulauan Seribu Cabuli Dua Bocah, Baru Terungkap saat Korban Berusia 15 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.