Senin, 6 Oktober 2025

Berita Viral

Buntut Pemain Ketipung di Klaten Dikeroyok: 3 Orang Jadi Tersangka, Ratusan Seniman Gelar Aksi Damai

Polisi menetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan pemain musik ketipung di Klaten, kini ratusan seniman gelar aksi damai.

Tangkap layar Instagram/klaten.bersinar
PESTA PERNIKAHAN RICUH - Viral di media sosial, pesta pernikahan di Klaten berujung kericuhan. Polisi menetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan pemain musik ketipung di Klaten, kini ratusan seniman gelar aksi damai. 

TRIBUNNEWS.COM - Video pengeroyokan pemain musik ketipung di Klaten, Jawa Tengah, viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi saat acara resepsi pernikahan yang digelar di Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Klaten, Jawa Tengah, Minggu (28/9/2025).

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria dipukul dengan kursi lipat oleh warga.

Bahkan, pria yang disebut sebagai pemain ketipung itu juga sempat ditendang.

Korban diketahui berinisial RW (23) atau yang dikenal dengan nama panggung Kirun, warga Kecamatan Klaten Tengah.

Kasi Humas Polres Klaten, AKP Suwoto, membenarkan adanya kejadian pengeroyokan itu.

Saat ini, kasus pengeroyokan pemain ketipung itu ditangani Unit Satreskrim Polres Klaten.

"Iya benar (ada pengeroyokan)" ungkap Suwoto, Selasa (30/9/2025), dilansir TribunSolo.com.

"Sedang berlangsung (penyelidikan)" tambahnya.

3 Orang Jadi Tersangka

AKP Suwoto mengungkapkan, polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sebanyak tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap pemain ketipung di Klaten.

Baca juga: Peran 3 Pelaku Kericuhan di Pesta Pernikahan Klaten, Pemain Ketipung Dipukul Pakai Kursi Lipat

"Hasil penyelidikan, ditetapkan tiga tersangka," ujar Suwoto.

Diberitakan TribunSolo.com, ketiga pria yang ditangkap yakni berinisial EA dan IA warga Kecamatan Kalikotes, serta AR warga Kecamatan Klaten Selatan. 

Suwoto menjelaskan, mereka dikenakan Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang pengeroyokan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kursi Lipat Jadi Barang Bukti

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved