2 WNA asal Myanmar dan Bangladesh di Pamekasan Madura Terancam Dideportasi
Bule itu memalsukan dokumen kependudukannya, dan membuat dokumen kependudukan di Sampang dengan meminta bantuan orang lain
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Warga negara asing (WNA) asal Myanmar diamankan Imigrasi Klas II Non TPI Kabupaten Pamekasan, Madura.
Diamankannya WNA asal Myanmar ini ditangkap usai video membuat roti canainya viral di media sosial.
Berdasarkan video tersebut, tim Inteldakim Imigrasi Pamekasan melakukan penyelidikan.
Setelah diselidiki, MHA sempat menjadi juru masak di outlet roti canai di Kabupaten Bangkalan.
Ia bekerja kepada Hj. M (inisial) dan karena hubungan keduanya mulai tidak baik soal bisnis roti canai, akhirnya MHA memilih membuka sendiri di daerah Bangkalan dan sudah berjalan selama 17 hari.
Setelah itu yang bersangkutan menawarkan diri ke pelanggan untuk mencarikan seorang istri, yang kemudian dikenalkan dengan L maka mereka menikah siri dengan L sekitar tahun 2020.
Baca juga: Fakta WNA Pelaku Pembunuhan Mertua di Banjar, Kenal Istri Lewat FB, Tak Bisa Bahasa Indonesia
"Mereka mengikuti sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama Bangkalan tahun 2021,” kata Kepala Imigrasi Pamekasan, Imam Buhari.
Dari isbat nikah itu, MHA dan L secara resmi dan sah tercatat menikah berdasarkan Kutipan Akta Nikah dengan nomor 247/46/VI/2021 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger Bangkalan tanggal 28 Juni 2021.
Sementara WNA asal Banglades yang ditangkap berinisial berinisial MAH.
Dia datang ke Kantor Imigrasi Pamekasan berupaya ingin membuat paspor Indonesia dengan dokumen kependudukan yang dibuat di Kabupaten Sampang namun rencana ingin mengelabui petugas gagal.
Niat busuk MAH diketahui petugas sewaktu istri yang merupakan warga Sampang keceplosan berbahasa Inggris.
Mulannya, CF, istri MAH menyampaikan bahwa MAH mempunyai gangguan pendengaran supaya proses pembuatan paspor Indonesia berjalan lancar.
“Petugas curiga karena MAH berbahasa Inggris aktif, akhirnya dibawa ke Subseksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Pamekasan,” kata Kasi Inteldakim Imigrasi Pamekasan, Agus Surono.
Ternyata yang bersangkutan memalsukan dokumen kependudukannya, dan membuat dokumen kependudukan di Sampang dengan meminta bantuan orang lain.
Sumber: TribunMadura.com
BPBD Catat 83 Desa Pamekasan Rawan Kekeringan, Kini Warga Nikmati Air Bersih dari Sumur Bor |
![]() |
---|
10 Negara Paling Tercemar di Dunia, Kebiasaan Buang Sampah Sembarangan, Indonesia Masuk Daftar |
![]() |
---|
Salah Input Data di Aplikasi All Indonesia? Ini Solusinya |
![]() |
---|
Menimipas Serahkan Langsung SK Tiga Petugas Nusakambangan yang Naik Grade |
![]() |
---|
Kemenimipas Salurkan 5.000 Paket Bansos untuk Pesantren dan Nelayan di Cilacap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.