Sabtu, 4 Oktober 2025

3.956 Ijazah Alumni Universitas Nusa Cendana Salah Ketik, Wakil Rektor : Tidak Bisa Diganti

Warek Annytha I.R. Detha mengatakan, Undana merespon dengan mengeluarkan surat keterangan pengganti akreditasi

Editor: Eko Sutriyanto
DOKUMENTASI TRIBUN MANADO
Ilustrasi Ijazah - Lulusan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang periode Juni-September 2023 mengadu kepada Rektor Undana, Prof Maxs Sanam terkait  kesalahan pengetikan pada Ijazah yang mereka terima. Kesalahan terjadi pada 3.956 Ijazah yang diserahkan kepada alumni. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Lulusan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang periode Juni-September 2023 mengadu kepada Rektor Undana, Prof Maxs Sanam terkait  kesalahan pengetikan pada Ijazah yang mereka terima.

Kesalahan terjadi pada 3.956 Ijazah yang diserahkan kepada alumni.

Rektor Max Sanam mengatakan, kesalahan itu terjadi karena human error.

"Sejauh ini saya berpikir positif bahwa ini kelalaian ya, ada human error, tetapi kemudian tidak menjadi suatu excuse," ungkapnya saat bertemu dengan alumni.

Wakil Rektor Bidang Akademik Undana Prof. Dr. drh. Annytha I.R. Detha membeberkan adanya 3.956 lulusan dengan ijazah salah ketik itu dan semuanya adalah alumni angkatan tahun 2023 ini yaitu yang diwisuda Juni dan September. 

Periode Juni lalu ada sekitar 1.900 ijazah dan periode September sebanyak 2.056 ijazah.

Baca juga: Ijazah S1 Apakah Bisa Dipakai untuk Daftar Formasi CPNS D3?

"Semuanya salah penulisan akreditasi perguruan tinggi (PT) di ijazah," ujarnya.

Annytha mengatakan Undana merespon dengan mengeluarkan surat keterangan pengganti akreditasi. 

Mahasiswa juga diarahkan untuk mendownload dokumen akreditasi perguruan tinggi yang benar di situs BAN PT bila diperlukan. 

"Kita juga akan memberikan fotocopy sertifikat akreditasi yang sudah dilegalisir," jawab Wakil Rektor I ini saat diwawancarai di saat yang sama. 

Sesuai aturan, Ijazah yang sudah dikeluarkan dengan salah penulisan itu, tidak bisa diganti .

Namun begitu ijazah yang cacat penulisan ini menurut dia masih berlaku ditambah adanya surat keterangan tersebut. 

"Ijazah tetap berlaku dengan surat keterangan penyesuaian akreditasi terbaru yang salah penulisan di ijazah itu," imbuhnya. 

Ia menegaskan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dari ijazah yang telah dikeluarkan adalah resmi sehingga tentunya masih dapat berlaku dan diakui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved