Sabtu, 4 Oktober 2025

Pria Banjarnegara Cabuli Anak Tiri, Dilakukan Saat Ibu dan Adik Korban Berada di Rumah Sakit

Tersangka mengaku tega melakukan perbuatan tersebut karena tak tahan nafsu dan mengaku menyesal atas perbuatannya

Editor: Eko Sutriyanto
freepik
ilustrasi rudapaksa - Pria berinisial T (46) warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 16 tahun 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (jti) 

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Pria di Banjarnegara Tega Setubuhi Anak Tiri, Padahal Adik Korban di Rumah Sakit

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved