Jumat, 3 Oktober 2025

Pria Banjarnegara Cabuli Anak Tiri, Dilakukan Saat Ibu dan Adik Korban Berada di Rumah Sakit

Tersangka mengaku tega melakukan perbuatan tersebut karena tak tahan nafsu dan mengaku menyesal atas perbuatannya

Editor: Eko Sutriyanto
freepik
ilustrasi rudapaksa - Pria berinisial T (46) warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 16 tahun 

Laporan Wartawan Tribun Banyumas Permata Putra Sejati

TRIBUNNEWS.COM, BANJARNEGARA - Pria berinisial T (46) warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 16 tahun.

Awalnya, korban hanya dipegang-pegang namun selajutnya terjadi persetubuhan, Minggu (10/9/2023).

Kapolres Banjarnegara, AKBP Era Johny Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Bintoro Thio Pratama mengatakan,  awalnya korban dan juga ibu korban sedang di rumah sakit menemani adik korban yang sedang sakit.

"Kemudian sekira pukul 14.00 WIB tersangka datang menjenguk adik korban," jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (20/9/2023).

Lalu sekitar pukul 17.00 WIB tersangka berkata kepada korban "yuk ikut pulang" kemudian korban menjawab "iya ikut pulang".

Korban dan tersangka keluar dari rumah sakit dan pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya di rumah, korban langsung tiduran di kamarnya sendiri.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa dan Pembunuh Mertua di Kabupaten Batubara Ditembak

Kemudian sekira pukul 19.00 WIB tersangka memanggil korban dan menyuruh korban masuk ke dalam kamar ibu korban.

"Di situ lah kemudian terjadi persetubuhan," katanya kepada Tribunbanyumas.com dalam keterangan tertulis.

Usai kejadian itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara.

Pada tanggal (18/9/2023) tersangka ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

"Modusnya tersangka mengancam korban agar tidak bilang kepada ibu kandung korban sambil mata tersangka melotot dan tangan kanannya diangkat dan mengepal," jelasnya. 

Tersangka mengaku tega melakukan perbuatan tersebut karena tak tahan nafsu dan mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Karena nafsu, dikasih uang dua ribu dan bilang jangan ngomong sama ibu," imbuhnya. 

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved