Ombudsman NTT Kritik soal Masuk Sekolah Pukul 05.30: Seluruh Dunia Tertawakan Kebijakan Aneh itu
Ombudsman NTT minta PJ Gubernur Ayodhia GL Kalake untuk menegur Kadisdikbud soal aturan masuk sekolah pukul 05.30.
TRIBUNNEWS.COM - Masuk sekolah pukul 05.30 pagi di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi sorotan.
Ombudsman RI Perwakilan NTT pun meminta Pj Gubernur Ayodhia GL Kalake untuk memberikan atensi soal masuk sekolah pukul 05.30 pagi tersebut.
Darius Beda Daton selaku Kepala Ombudsman Perwakilan NTT mengatakan, kebijakan tersebut sudah banyak yang mengkaji dan memberikan evaluasi yang menyatakan bahwa masuk sekolah pukul 05.30 merugikan hak anak.
Jadi kebijakan tersebut tak perlu dilanjutkan atau ditetapkan lagi.
Pihaknya juga meminta PJ Gubernur untuk menegur Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.
"Hemat kami, bahwa itu merupakan kebijakan lisan dari Kepala Dinas Dikbud NTT ke SMA dan SMK jadi tidak wajib diterapkan atau diikuti. Tapi kalau sampai saat ini masih ada sekolah yang masuk jam 05.30 pagi, maka kami minta pak Penjabat Gubernur NTT agar menegur Kadis Dikbud NTT," ucapnya seperti yang diwartakan Pos-Kupang.com.
Baca juga: Gibran Tanya Apakah Bersedia Masuk Jam 5 Pagi, Begini Reaksi Murid-murid di Solo
Darius menyebut, kebijakan masuk pukul 05.30 pagi tersebut ditertawakan seluruh dunia.
"Seluruh dunia menertawakan kebijakan yang aneh itu," katanya.
Tak hanya itu, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) juga telah memberikan rekomendasi terkait kebijakan tersebut.
"Bahkan sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, terkait kebijakan masuk sekolah jam 05.30 pagi," katanya.
Pihaknya menyoroti, masuk pukul 05.30 juga memberatkan orang tua.
Jika siswa masuk pukul 05.30, maka siswa minimal bangun pukul 04.00 dan orang tua serta guru harus bangun pukul 03.00.
"Hal ini memberatkan orang tua, guru dan siswa-siswi."
"Kedua, tidak semua siswa-siswi berasal dari kalangan orang tua mampu sehingga menggunakan kendaraan sendiri ke sekolah, sementara moda transportasi umum pada jam 04.30 belum beroperasi," kata Darius.

Diketahui, aturan masuk untuk siswa SMA dan SMK di Kota Kupang, NTT kembali dilakukan sejak 7 Agustus 2023 lalu.
Sumber: TribunSolo.com
Ketua Komnas HAM: 10 Orang Tewas, 2 Masih Hilang dalam Demonstrasi Agustus–September 2025 |
![]() |
---|
Batal Bentuk TGPF, Prabowo Pilih Jalur Lembaga HAM untuk Investigasi Kerusuhan Agustus |
![]() |
---|
Kapolda NTT: Keberadaan Sumur Bor Meringankan Krisis Air Bersih Warga di Kota Kupang |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Kupang, Sabtu 20 September 2025: Pagi Hari Cerah Berawan |
![]() |
---|
5.413 Personel Polisi Disiagkan Kawal Aksi Unjuk Rasa di Monas dan Komnas HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.