Selasa, 30 September 2025

Kasus Siswi di Lamongan Dicukur Pitak Berbuntut Panjang, Sang Guru Nonjob hingga Panen Kecaman

REP, kata Munif, sementara sebagai staf di Diknas Lamongan dalam rangka pembinaan. Jadi tidak ada jabatan atau nonjob.

dok. Tribun Jatim
Mediasi kepala sekolah SMPN Sidodadi 1 Lamongan antara orangtua siswa dan ibu guru EN atas insiden pembotakan rambut siswa perempuan karena tidak mengenakan ciput di kerudung yang dikenakan menjelang pulang sekolah. 

Ia menyayangkan tindakan guru tersebut. Sedangkan oknum guru yang menurut Munif dalam proses pembinaan belum bisa dipastikan sampai kapan.

"Sementara ini kita stafkan," katanya.

Menyikapi siswa, guru berkewajiban memperbaiki karakter anak didik. Dan menciptakan proses belajar anak itu menyenangkan.

Bagaimana dengan orang tua siswa yang menjadi korban ? Menurut Munif, sehari setelah peristiwa antara orang tua siswa dengan guru dan pihak sekolah.

Menurutnya, antara siswa, orang tua murid dengan pihak sekolah sudah selesai, damai.

Apa yang terjadi di SMP Negeri 1 Sukodadi bagi Munif harus menjadi pembelajaran bagi semuanya.

Bagaimana siswa yang menjadi korban arogansi si guru ? para siswi tetap masuk sekolah dan mengikuti proses belajar mengajar seperti biasa.

Baca juga: Sosok Guru SMP di Lamongan yang Botaki 19 Siswi Tak Pakai Ciput, Sudah Minta Maaf, Tak Boleh Ngajar

Dikecam LBH Surabaya

LBH Surabaya mengecam keras aksi pembotakan rambut terhadap 19 orang siswi kelas IX SMPN 1 Sukodadi Lamongan, Jawa Timur, yang dilakukan oleh oknum guru EN (REP) pada Rabu (23/8/2023).

Kepala Bidang Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, Habibus Shalihin mengatakan, salah satu perwujudan prinsip 'The Right to Survival and Development' atau hak untuk hidup dan berkembang bagi anak adalah setiap anak memperoleh hak atas pendidikan.

Termasuk ketika anak berada di dalam lingkungan satuan pendidikan agar terhindar dari tindak kekerasan fisik maupun psikis yang berpotensi dilakukan oleh elemen-elemen yang ada pada lingkungan satuan pendidikan, seperti pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain .

Mereka menilai, aksi pembotakan terhadap para siswi di SMPN 1 Sukodadi Lamongan, menunjukkan upaya perlindungan anak dari kekerasan fisik berakibat pada kondisi psikis anak yang menjadi korban tindakan pembontakan rambut bagian depan yang dilakukan pihak sekolah, khususnya oleh guru berinisial REP yang melakukan aksi kekerasan tersebut.

"Seharusnya lingkungan sekolah menjadi ruang aman bagi anak untuk mendapatkan penikmatan atas hak pendidikan," ujar Habibus, dalam keterangan tertulisnya yang diterima TribunJatim.com, Rabu (30/8/2023).

Selain itu, menurut Habibus, tindakan oknum guru EN dalam kasus ini yang secara paksa melakukan aksi pembotakan rambut bagian depan siswi-siswinya, sudah dikategorikan sebagai salah satu bentuk kekerasan.

Terjadinya kasus ini justru mencoreng martabat kemanusiaan anak. Bahkan, tindakan tersebut juga telah melanggar Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pengertiannya, yakni 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.'

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved