PNS di Purworejo Dipecat secara Tidak Hormat karena Jual Barang Milik Pemerintah Daerah
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dipecat secara tidak hormat.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dipecat secara tidak hormat.
Ia dipecat karena telah menjual barang milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo.
Bahkan, ia menjual barang tersebut menggunakan mobil dinas.
Pemberikan hukum disipliner berat berupa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (DDHTPS) itu ditetapkan langsung oleh Bupati Purworejo, RH Agus Bastian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo , Fithri Edhi Nugroho, mengungkapkan pegawai tersebut berinisial ADN.
Sebelumnya, ADN bertugas di salah satu instansi kedinasan milik Pemkab Purworejo.
Baca juga: ASN di BKD Lampung Lakukan Penganiayaan, DPRD: Memalukan
"Penetapan hukuman sudah diserahkan oleh Bupati Purworejo kepada yang bersangkutan sejak seminggu yang lalu," ungkap Fithri, Rabu (9/8/2023).
Fithri menjelaskan, ADN mendapat hukuman disiplin berat karena terbukti telah menjual barang milik Pemerintah Daerah (Pemda) menggunakan kendaraan dinas.
ADN pun dinilai sudah melanggar Pasal 5 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sehingga, ia pun dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
"Sanksi hukuman berat sesuai Pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94/2021," katanya.
Lebih lanjut, Pemkab Purworejo juga telah memberikan hukuman berat ringan dan sedang kepala 3 orang PNS di lingkungannya.
Hukuman berupa turun jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan diberikan kepada seorang PNS yang melanggar Pasal 5 PP Nomor 94/2021.
Lalu, hukuman disiplin berat sedang berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan diberikan kepada satu orang PNS yang terbukti selingkuh dan satu PNS melanggar larangan lainnya.
"Kemudian, pada tahun ini ada 9 kasus yang masih berproses di badan adhoc yang dibentuk oleh Bupati. Kasus-kasus tersebut diduga termasuk penyimpangan hukuman berat dan sedang, melanggar Pasal 5 PP Nomor 94/2021," jelasnya.
Sumber: Tribun Jogja
Korban PSN Menguji Legitimasi Konstitusional Proyek Strategis Nasional |
![]() |
---|
Termasuk Gaji PNS, 3 Hal Penting Tak Disinggung Prabowo pada Pidatonya di DPR Kemarin |
![]() |
---|
Sri Mulyani Ungkap Gaji PNS Tidak Naik Tahun 2026, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sri Mulyani Ungkap Anggaran Tunjangan Profesi Guru PNS Capai Rp 68,7 Triliun pada 2026 |
![]() |
---|
Mayat Perempuan Berseragam PNS Ditemukan di Pantai Rembang Jateng, Suami Menangis Histeris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.