PNS di Purworejo Dipecat secara Tidak Hormat karena Jual Barang Milik Pemerintah Daerah
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dipecat secara tidak hormat.
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
tribunstyle
ilustrasi PNS - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dipecat secara tidak hormat.
Menurut Fithri, kasus yang sedang ditangani badan adhoc itu, didominasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan penyelewengan barang milik Pemda.
Adapun pada 2022 lalu, Fithri mencatat, Pemkab Purworejo memberikan hukuman disiplin ringan kepada satu orang PNS , hukuman disiplin sedang satu kali, dan hukuman berat sebanyak 6 kali atau kepada 6 orang PNS.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Jual Barang Milik Pemda Gunakan Kendaraan Dinas, Seorang PNS Pemkab Purworejo Diberhentikan
Sumber: Tribun Jogja
Baca Juga
Korban PSN Menguji Legitimasi Konstitusional Proyek Strategis Nasional |
![]() |
---|
Termasuk Gaji PNS, 3 Hal Penting Tak Disinggung Prabowo pada Pidatonya di DPR Kemarin |
![]() |
---|
Sri Mulyani Ungkap Gaji PNS Tidak Naik Tahun 2026, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sri Mulyani Ungkap Anggaran Tunjangan Profesi Guru PNS Capai Rp 68,7 Triliun pada 2026 |
![]() |
---|
Mayat Perempuan Berseragam PNS Ditemukan di Pantai Rembang Jateng, Suami Menangis Histeris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.