Sabtu, 4 Oktober 2025

Guru BK di Riau Rudapaksa Siswinya di Ruangan Sekolah, Korban Lebih dari Satu Orang, Begini Modusnya

AG diketahui melakukan perbuatan cabulnya itu dengan memanfaatkan ruangan Bimbingan Konseling (BK) di sekolahnya itu.

ist
AG, oknum guru honor diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Rokan Hulu pada Rabu (1/8/2023) lalu setelah diketahui melakukan perbuatan cabul kepada sejumlah siswanya. Korban dipaksa untuk berhubungan badan oleh pelaku. 

"Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban NSS," ungkap AKP Kosmos.

Sedangkan terhadap korban NS, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AG dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Kemudian, Pasal 6 huruf b dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Tribunnews.com/ TribunPekanbaru.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved