Guru BK di Riau Rudapaksa Siswinya di Ruangan Sekolah, Korban Lebih dari Satu Orang, Begini Modusnya
AG diketahui melakukan perbuatan cabulnya itu dengan memanfaatkan ruangan Bimbingan Konseling (BK) di sekolahnya itu.
"Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban NSS," ungkap AKP Kosmos.
Sedangkan terhadap korban NS, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AG dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Kemudian, Pasal 6 huruf b dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Tribunnews.com/ TribunPekanbaru.com)
PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 2025 Dibuka, Kuota 155.652 Peserta, Cek Ketentuan dan Jadwalnya |
![]() |
---|
Hasil Klasemen Championship: Persipura Raih Kemenangan Perdana, PSMS Nyaris Comeback |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Sulingjar 2025 Paket A Kepsek dan Guru, 111 Soal Survei Lingkungan Belajar |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Sulingjar 2025 PAUD untuk Kepsek dan Guru, Lengkap 151 Soal Survei Lingkungan Belajar |
![]() |
---|
Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 di LPTK dan Daftar Berkas yang Diunggah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.