Pendidikan Profesi Guru
Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 di LPTK dan Daftar Berkas yang Diunggah
Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 di LPTK penyelenggara dan ketentuan berkas yang diunggah di laman resmi https://ppg.simpkb.id.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 resmi memasuki fase krusial: lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Setelah melakukan konfirmasi kesediaan di SIMPKB, guru peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 wajib melakukan lapor diri ke LPTK.
Lapor diri ke LPTK adalah tahap transisi dari status “calon peserta” menjadi “mahasiswa aktif PPG” di LPTK yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Tahap lapor diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 tahun 2025 dapat dilakukan secara daring (online) melalui portal ppg.simpkb.id dan laman resmi masing-masing LPTK.
Proses lapor diri ke LPTK masing-masing peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3 tahun 2025 dapat dilakukan mulai hari ini, Sabtu (20/9/2025) sampai 25 September 2025.
Guru yang telah menyatakan kesediaan mengikuti PPG wajib menyelesaikan proses ini tepat waktu, dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan melengkapi data akademik sesuai format nasional.
Di sinilah guru dinyatakan resmi terdaftar di LPTK penyelenggara, mendapatkan akses pembelajaran daring, dan tercatat dalam sistem PD DIKTI.
Proses ini juga menjadi validasi identitas, latar akademik, dan kesiapan administratif peserta.
Kegagalan dalam lapor diri ke LPTK dapat berakibat pada pembatalan status peserta dan tertundanya proses pembelajaran.
Oleh karenanya simak cara lapor diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 tahun 2025 ke LPTK berikut ini merujuk laman resminya.
Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 di LPTK
1. Buka laman https://ppg.simpkb.id atau KLIK;
Baca juga: 3 Hari Lagi Jadwal PPG Daljab Tahap 3 Lapor Diri di LPTK, Berikut Berkas yang Perlu Dipersiapkan
2. Masukan alamat surel (email) dan kata sandi (password) akun SIMPKB masing-masing dan klik "Masuk";
3. Kemudian akan muncul tampilan informasi seperti di atas, silahkan bapak/ibu guru mencatat informasi LPTK dan Akun Belajar.id yang tercantum;
4. Jika sudah lalu klik tombol hijau 'Lapor Diri';
5. Kemudian guru diarahkan ke website LPTK masing-masing;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.