Senin, 29 September 2025

Pendidikan Profesi Guru

PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 2025 Dibuka, Kuota 155.652 Peserta, Cek Ketentuan dan Jadwalnya

PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 2025 bakal dimulai dengan sasaran 155.652 peserta, simak syarat, ketentuan, dan jadwalnya. 

Penulis: Nurkhasanah
Instagram @kemendikdasmen
PPG GURU TERTENTU - Poster PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 diambil dari Instagram @kemendikdasmen pada Minggu (21/9/2025). PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 2025 bakal dimulai dengan sasaran 155.652 peserta, simak syarat, ketentuan, dan jadwalnya.  

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) bakal melaksanakan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 tahun 2025. 

PPG bagi Guru Tertentu adalah program yang ditujukan bagi guru yang sudah mengajar (guru dalam jabatan), bukan untuk calon guru baru. 

Program ini bertujuan untuk memberikan sertifikat pendidik bagi guru yang belum bersertifikat, sehingga mereka dapat menjadi guru yang profesional, kompeten, dan sejahtera. 

Sasaran peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 2025 yakni sebanyak 155.652 orang. 

Syarat peserta di antaranya terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), belum punya sertifikat pendidik hingga aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024. 

Syarat dan Ketentuan PPG Guru Tertentu Tahap 3 2025

Mengutip laman ppg.kemendikdasmen.go.id, berikut ini persyaratan dan ketentuan pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 3 2025:

  1. Sasaran PPG bagi Guru Tertentu dengan kriteria sebagai berikut:
    • terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
    • belum memiliki Sertifikat Pendidik;
    • telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;
    • aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024; dan
    • tersedianya Bidang Studi PPG di LPTK Penyelenggara.
  2. Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing peserta.
  3. Peserta diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK. Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau memperbaikinya secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.
  4. Peserta agar melakukan konfirmasi bersedia di SIMPKB, yang dilanjutkan dengan lapor diri secara daring ke LPTK Penyelenggara PPG sesuai dengan jadwal. Daftar alamat laman LPTK dapat dilihat di
    https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk.
  5. Peserta yang telah berhasil melakukan konfirmasi kesediaan dan lapor diri, selanjutnya dapat melakukan pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK.
  6. Bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran dan telah dimasukkan ke dalam PDDikti oleh LPTK, maka dapat mendaftar Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) melalui platform Ruang GTK atau laman https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login. Informasi pelaksanaan UKPPPG lebih lanjut akan diinformasikan melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG.
  7. Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 di daerah masing-masing melalui akun SIMPKB Operator Disdik. Koordinasi lebih lanjut terkait data peserta dapat dilakukan dengan perwakilan BBGTK/BGTK/KGTK tiap provinsi dan Direktorat PPG.
  8. Informasi resmi terkait pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dapat diakses melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id.
  9. Bagi guru-guru yang menjadi sasaran di peserta namun belum terpanggil saat ini akan dipanggil pada tahap berikutnya. 

Jadwal PPG Guru Tertentu Tahap 3 2025

Simak jadwal pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 3 2025 di bawah ini

  • Pemanggilan Peserta di SIMPKB: 11 - 16 September 2025
  • Lapor Diri: 20 - 25 September 2025
  • Orientasi di LPTK: 29 September 2025
  • Pembelajaran mandiri di Ruang GTK: 29 September - 10 November 2025
  • Pendaftaran UKPPPG: 1 - 11 November 2025

Baca juga: Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 di LPTK dan Daftar Berkas yang Diunggah

Ketentuan Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 2025

Berikut berkas lapor diri yang wajib diunggah aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing:

  1. Pakta Integritas.
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).
  3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV).
  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV.
  5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM.
  6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6.
  7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan).
  8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
  9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN).
  10. Scan NPWP (bagi yang memiliki).
  11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan).

Informasi lebih lanjut mengenai PPG Guru Tertentu Tahap 3, kunjungi laman ppg.kemendikdasmen.go.id.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan