Sabtu, 4 Oktober 2025

Mahfud MD Sebut Kasus Mafia Tanah VS Negara di Deli Serdang Diduga Disponsori Perusahaan

Penggugat berjumlah 234 orang warga tersebut, kata Mahfud, dijanjikan masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 miliar oleh perusahaan tersebut

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama Jampidum, Deputi 3 Kemenko Polhukam, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Selasa (18/7/2023) 

Bukti pemalsuan itu kemudian telah diajukan pada proses gugatan perdata tersebut.

"Bahwa para penggugat itu diduga kuat menggunakan surat keterangan palsu, antara lain karena surat keterangan kepemilikan orang atas nama orang yang menumpang di atas tanah PTPN HGU resmi, itu surat keterangan kepemilikannya atau pelimpahan dan pemberian lahannya itu, itu dibuat tahun 1953," kata dia.

Sejumlah hal yang diindikasikan sebagai pemalsuan tersebut, kata Mahfud, di antaranya karena ditemukan tanda tangan pemberi pelimpahan tanah atas nama gubernur tidak identik.

Kedua, kata Mahfud, di dokumen tersebut ada ejaan yang aneh karena seharusnya sejak dulu tertulis Tandjoeng Morawa sedangkan dalam surat keterangan yang diduga palsu ditulis Tanjung Merawa dengan ejaan baru.

Ejaan Tanjung tersebut, kata dia, seharusnya baru ada pada tahun 1973.

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR RI Minta Aparat Penegak Hukum Tegas Berangus Mafia Tambang

Atas indikasi pemalsuan dokumen tersebut, kata dia, pemerintah kemudian membawa kasus tersebut ke ranah pidana dengan tersangka bernama Murachman.

Selain itu, kata dia, di depan pengadilan para saksi atau terdakwa sekali pun mengakui bahwa mereka tidak pernah punya tanah itu dan tidak pernah melihat tanah aslinya.

Mereka, kata Mahfud, mengaku hanya dibisiki oleh temannya. 

"Dan para penggugat pun merasa tidak tahu tanah itu di mana, yang 234 orang itu tidak tahu tanahnya di mana, dia tahu apa tidak," kata dia.

Kemudian pada 27 Juni 2023, terbit Putusan PN Lubuk Pakam Nomor: 471/Pid.B/2023/PN.Lbp yang menyatakan bahwa terdakwa  Murachman tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang tanggal 20 Desember 1953. 

Atas Putusan PN Lubuk Pakam tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi pada 6 Juli 2023, karena terbuktinya tindak pidana pemalsuan surat yang menjadi alas hak tersebut.

Berdasarkan catatan Kemenko Polhukam, pada Putusan Pidana tersebut dua anggota Majelis Hakim menyatakan dissenting opinion dengan sejumlah pertimbangan.

Pertama, lahan perkebunan seharusya disebutkan sebagai komoditi karet, namun dalam Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang tanggal 20 Desember 1953 dituliskan sebagai komoditi tembakau.

Kedua, terdapat Kesalahan penulisan lokasi perkebunan di Kecamatan "Tanjung Merawa", seharusya penulisan pada Tahun 1953 adalah "Tandjong Morawa", sekarang penulisannya menjadi "Tanjung Morawa" dan tidak pernah "Tanjung Merawa".

Ketiga, terdapat kesalahan penulisan Tanggal 20 December 1953, sedangkan tulisan yang seharusnya ditulis 20 Desember 1953.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved