Jumat, 3 Oktober 2025

Mahfud MD Sebut Kasus Mafia Tanah VS Negara di Deli Serdang Diduga Disponsori Perusahaan

Penggugat berjumlah 234 orang warga tersebut, kata Mahfud, dijanjikan masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 miliar oleh perusahaan tersebut

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama Jampidum, Deputi 3 Kemenko Polhukam, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Selasa (18/7/2023) 

Keempat, Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tana Sawah/Ladang dibuat dan ditandatangani ole Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara u.b Residen/Kepala Kantor Penjelenggaraan Pembagian Tanah u.b Bupati DP pada tanggal 20 Desember 1953, yang jatuh pada hari Minggu dan dibubuhi materai. 

Padahal, Surat Dinas tidak pernah dikeluarkan pada hari libur dan tidak pernah dibubuhi materai.

Kemudian, berdasarkan catatan Kemenko Polhukam pada 27 Juni 2023, terbit Putusan PN Lubuk Pakam Nomor: 471/Pid.B/2023/PN.Lbp yang menyatakan bahwa terdakwa Murachman tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Tanggal 20 Desember 1953.

"Sehingga kita terus merasa ini harus dipersoalkan sampai final ke Putusan Pengadilan di tingkat kasasi untuk menyelematkan harta negara," kata Mahfud.

Pemerintah terus berupaya semaksimal mungkin dalam upaya hukum kasasi terkait proses hukum pidana karena apabila tindak pidana pemalsuan surat (Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang) terbukti, maka akan menjadi novum yang diharapkan dapat mengubah putusan dalam proses hukum perdata.

Mahfud menegaskan praktik tersebut merupakan bagian dari mafia tanah sehingga, kata dia, pemerintah harus memberi contoh bagaimana caranya menghadapi mafia tanah.

"Iya (ini praktik) mafia tanah, dan mafia tanah banyak sekali sehingga kita harus memberi contoh bagaimana caranya menghadapi mafia tanah itu. Ini bagian dari mafia tanah, jelas sekali mafia tanah," kata Mahfud.

Sebelum konferensi pers, Mahfud dan sejumlah pejabat pemerintahan serta beberapa guru besar dari empat universitas juga telah melakukan bedah kasus di Kemenko Polhukam.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved