Hadirkan Anak Berhadapan dengan Hukum saat Jumpa Pers Kasus Pembakaran Sekolah, Polisi Minta Maaf
Saat melakukan jumpa pers tersebut, anak berhadapan dengan hukum, R dihadirkan dengan dikawal polisi bersenjata laras panjang hingga menuai polemik.
R sudah menyiapkannya sejak seminggu sebelum melancarkan aksinya.
R ini sempat menyalakan benda itu di belakang rumahnya untuk uji coba.
Dia mempelajari pembuatan benda tersebut dari seorang kawan.
Saat sudah menjelang hari-H, R menyiapkan tiga benda tersebut untuk membakar sejumlah ruang di sekolahnya.
Ia mengincar ruangan-ruangan tempat di mana ia sering dibully oleh teman dan gurunya.
R mulai membakar sekolah tersebut sekira para pukul 02.00 WIB.
Sontak, api melahap ruang prakarya yang berisi barang-barang dari kayu dan kardus.
Si jago merah lalu merembet ke sebuah ruang kelas.
Akibatnya, atap ruangan tersebut hangus dan hampir roboh.
Selain itu, api juga membakar spanduk kelulusan.
R pun langsung ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya itu.
"R resmi tersangka, dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta dari rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut," kata AKBP Agus, Rabu.
Lantaran terbukti dan dengan sengaja melakukan pembakaran, remaja berusia 13 tahun itu terancam hukuman.
"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," ujar Agus.
"Selain itu, kami akan memeriksa kejiwaan pelaku terkait berbagai peristiwa yang sudah dialaminya hingga ia nekat membakar sekolah," ujarnya.
Sumber: (Tribun Jateng) (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami/Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.