Kamis, 2 Oktober 2025

Hadirkan Anak Berhadapan dengan Hukum saat Jumpa Pers Kasus Pembakaran Sekolah, Polisi Minta Maaf

Saat melakukan jumpa pers tersebut, anak berhadapan dengan hukum, R dihadirkan dengan dikawal polisi bersenjata laras panjang hingga menuai polemik.

Penulis: Dewi Agustina
Ist/RetnoListyarti
Polda Jateng meminta maaf kepada masyarakat karena telah menghadirkan anak berhadapan dengan hukum berinisial R (14) saat menggelar konferensi pers kasus pembakaran sekolah di Temanggung beberapa waktu lalu. 

Seharusnya polisi kata Sugeng harus menerapkan ketentuan-ketentuan khusus dalam mengangani pelaku R yang masih di bawah umur.

Pasalnya menurut Sugeng, agar kedepan tak menimbulkan sisi traumatik terhadap R meski anak tersebut tengah berhadapan dengan hukum.

"Misalnya dia (R) tidak boleh dipertontonkan di publik, kemudian dalam pemeriksaan pun harus didampingi dengan Bapas dan namanya harus menggunakan inisial," jelasnya.

Siswa SMP bakar sekolah
Siswa SMP bakar sekolah (Instagram/temanggungzone)

Lebih dari itu, bahkan dirinya menilai bahwa oknum polisi yang menangani R harus diberi sanksi karena dianggap tidak profesional.

"Penyidik ataupun Kasat yang menangani kasus ini harus diganti, kapolres harus bertanggung jawab itu," tegasnya.

Irwasun Diminta Turun Tangan

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasun) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri diminta turun tangan terkait anak buahnya yang membawa senjata saat konferensi pers anak berhadapan dengan hukum, pelaku pembakaran sekolah, di Temanggung, Jawa Tengah, yakni R (14).

Hal tersebut disampaikan pemerhati anak sekaligus eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2017-2022 Retno Listyarti.

Retno menduga kuat pihak polisi tidak memahami UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU Perlindungan Anak (PA).

Baca juga: Terinspirasi Film Action, Siswa SMP di Riau Nekat Bakar Sekolah, Berikut Kronologi Lengkapnya

"Meski anak R telah melakukan tindak pidana pengrusakan, namun anak R yang masih berusia 13 tahun seharusnya tidak perlu ditampilkan dalam konferensi pers, apalagi didampingi polisi dengan senjata laras panjang. Padahal ananda R tidak akan mampu melarikan diri dan melawan aparat," kata Retno, dalam keterangan pers tertulis, Senin (3/7/2023).

"Selain itu, anak R juga korban pembullyan, apa yang dilakukan merupakan akibat dari sebuah sebab yang dialaminya dari lingkungan tempat dia bersekolah," sambungnya.

Oleh karena itu, ia meminta Irwasum Polri dan Kompolnas untuk turun tangan menindak anak buahnya dalam persoalan ini.

"Saya sebagai pemerhati anak dan Komisioner KPAI Periode 2017-2022 mendorong pihak-pihak terkait seperti Irwasun Polri dan Kompolnas dapat bertindak sesuai kewenangannya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran UU PA dan UU SPPA yang dilakukan oleh kepolisian," ucapnya.

Tak hanya itu, Retno juga meminta KPAI, sebagai lembaga pengawas perlindungan anak juga harus bertindak.

"Selain itu, Dewan Pers juga harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap media yang diduga melanggar pasal 19 UU SPPA dalam tayangannya," tegas Retno.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved