Kamis, 2 Oktober 2025

Hadirkan Anak Berhadapan dengan Hukum saat Jumpa Pers Kasus Pembakaran Sekolah, Polisi Minta Maaf

Saat melakukan jumpa pers tersebut, anak berhadapan dengan hukum, R dihadirkan dengan dikawal polisi bersenjata laras panjang hingga menuai polemik.

Penulis: Dewi Agustina
Ist/RetnoListyarti
Polda Jateng meminta maaf kepada masyarakat karena telah menghadirkan anak berhadapan dengan hukum berinisial R (14) saat menggelar konferensi pers kasus pembakaran sekolah di Temanggung beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG - Polda Jateng meminta maaf kepada masyarakat karena telah menghadirkan anak berhadapan dengan hukum berinisial R (14) saat menggelar konferensi pers kasus pembakaran sekolah di Temanggung beberapa waktu lalu.

Diketahui saat melakukan jumpa pers tersebut, anak berhadapan dengan hukum, R dihadirkan dengan dikawal polisi bersenjata laras panjang.

Hal ini kemudian menuai polemik dari berbagai pihak.

"Terkait pelaksanaan konferensi pers yang menghadirkan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum dan menjadi polemik, Polda Jateng meminta maaf kepada semua pihak bila pelaksanaan prescon keberhasilan ungkap kasus pembakaran sekolah di Temanggung dirasa kurang sesuai harapan," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Siswa SMP di Temanggung Bakar Ruang Sekolah karena Kerap Dibully Teman & Guru, Berikut Pengakuannya

Kombes Iqbal Alqudussy mengatakan terkait dengan ekspos yang dilakukan Polres Temanggung saat ini pihaknya masih meminta keterangan terkait dihadirkannya anak berhadapan dengan hukum itu saat preskon tersebut.

Dikatakannya Polda jateng sangat mengerti dan paham mengenai UU SPPA dan UU Perlindungan Anak.

Termasuk perlakuan terhadap anak berhadapan dengan hukum kasus pembakaran sekolah di Temanggung.

"Oleh karena itu sampai saat ini yang bersangkutan diberikan pendampingan psikologi dan tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Kombes Iqbal Alqudussy juga menyampaikan ucapan terima kasih atas masukan dari semua pihak.

"Hal ini menjadi evaluasi kami kedepannya agar kami bekerja lebih baik," kata Iqbal.

Sikap Polisi Disorot IPW

Sebelumnya Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti sikap yang dilakukan jajaran Polres Temanggung yang menampilkan R (14), anak berhadapan dengan hukum pelaku pembakar sekolah yang notabene masih anak di bawah umur.

Sugeng mengatakan bahwa Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi harus bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

Sebab sikap yang ditunjukkan Kapolres tidak profesional dan dianggap melanggar Undang-Undang tentang Peradilan Anak.

Baca juga: Polisi Bawa Senjata Saat Konpers Siswa Pembakar Sekolah, Irwasum Polri Diminta Turun Tangan

"Tindakan polisi dalam hal ini Kapolres harus diminta pertanggungjawaban karena sikapnya tidak profesional," kata Sugeng ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (2/7/2023).

Seharusnya polisi kata Sugeng harus menerapkan ketentuan-ketentuan khusus dalam mengangani pelaku R yang masih di bawah umur.

Pasalnya menurut Sugeng, agar kedepan tak menimbulkan sisi traumatik terhadap R meski anak tersebut tengah berhadapan dengan hukum.

"Misalnya dia (R) tidak boleh dipertontonkan di publik, kemudian dalam pemeriksaan pun harus didampingi dengan Bapas dan namanya harus menggunakan inisial," jelasnya.

Siswa SMP bakar sekolah
Siswa SMP bakar sekolah (Instagram/temanggungzone)

Lebih dari itu, bahkan dirinya menilai bahwa oknum polisi yang menangani R harus diberi sanksi karena dianggap tidak profesional.

"Penyidik ataupun Kasat yang menangani kasus ini harus diganti, kapolres harus bertanggung jawab itu," tegasnya.

Irwasun Diminta Turun Tangan

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasun) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri diminta turun tangan terkait anak buahnya yang membawa senjata saat konferensi pers anak berhadapan dengan hukum, pelaku pembakaran sekolah, di Temanggung, Jawa Tengah, yakni R (14).

Hal tersebut disampaikan pemerhati anak sekaligus eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2017-2022 Retno Listyarti.

Retno menduga kuat pihak polisi tidak memahami UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU Perlindungan Anak (PA).

Baca juga: Terinspirasi Film Action, Siswa SMP di Riau Nekat Bakar Sekolah, Berikut Kronologi Lengkapnya

"Meski anak R telah melakukan tindak pidana pengrusakan, namun anak R yang masih berusia 13 tahun seharusnya tidak perlu ditampilkan dalam konferensi pers, apalagi didampingi polisi dengan senjata laras panjang. Padahal ananda R tidak akan mampu melarikan diri dan melawan aparat," kata Retno, dalam keterangan pers tertulis, Senin (3/7/2023).

"Selain itu, anak R juga korban pembullyan, apa yang dilakukan merupakan akibat dari sebuah sebab yang dialaminya dari lingkungan tempat dia bersekolah," sambungnya.

Oleh karena itu, ia meminta Irwasum Polri dan Kompolnas untuk turun tangan menindak anak buahnya dalam persoalan ini.

"Saya sebagai pemerhati anak dan Komisioner KPAI Periode 2017-2022 mendorong pihak-pihak terkait seperti Irwasun Polri dan Kompolnas dapat bertindak sesuai kewenangannya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran UU PA dan UU SPPA yang dilakukan oleh kepolisian," ucapnya.

Tak hanya itu, Retno juga meminta KPAI, sebagai lembaga pengawas perlindungan anak juga harus bertindak.

"Selain itu, Dewan Pers juga harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap media yang diduga melanggar pasal 19 UU SPPA dalam tayangannya," tegas Retno.

Kronologis Pembakaran Sekolah

Sebelumnya, aksi siswa SMP yang membakar sekolah di Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), menyorot perhatian publik.

Siswa SMP berinisial R tersebut nekat membakar sekolahnya sendiri lantaran sakit hati sering dibully oleh teman-temannya.

Selain itu, R juga mengaku merasa kurang diperhatikan oleh guru-gurunya.

Tugasnya bahkan pernah disobek oleh gurunya tanpa suatu alasan.

"Alasanmu kenapa melakukan ini?" tanya wartawan dalam jumpa pers di Mapolres Temanggung, Rabu, 28 Juni 2023.

"Karena kasus pembullyan," ungkap R.

Siapa yang bully?" tanya wartawan lagi.

"Teman-teman sama ada beberapa guru," jawab siswa laki-laki itu.

Pengakuan R ini berbanding terbalik dengan apa yang diungkapkan oleh kepala sekolahnya.

Bejo Pranoto, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 2 Pringsurat Temanggung, menyampaikan bahwa R sehari-hari sering cari perhatian alias caper di sekolahnya.

Bejo mengakui bahwa muridnya tersebut tidak nakal.

Akan tetapi, R sering meminta perhatian lebih kepada teman dan guru-gurunya di sekolah.

"Pokoknya caper, dia minta perhatian lebih pada teman-teman. Tidak nakal," kata Bejo kepada Kompas TV beberapa waktu lalu.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menjelaskan bahwa awalnya R menyiapkan sebuah benda menyerupai molotov yang dibuat dari botol bekas dan diisi cairan khusus.

R sudah menyiapkannya sejak seminggu sebelum melancarkan aksinya.

R ini sempat menyalakan benda itu di belakang rumahnya untuk uji coba.

Dia mempelajari pembuatan benda tersebut dari seorang kawan.

Saat sudah menjelang hari-H, R menyiapkan tiga benda tersebut untuk membakar sejumlah ruang di sekolahnya.

Ia mengincar ruangan-ruangan tempat di mana ia sering dibully oleh teman dan gurunya.

R mulai membakar sekolah tersebut sekira para pukul 02.00 WIB.

Sontak, api melahap ruang prakarya yang berisi barang-barang dari kayu dan kardus.

Si jago merah lalu merembet ke sebuah ruang kelas.

Akibatnya, atap ruangan tersebut hangus dan hampir roboh.

Selain itu, api juga membakar spanduk kelulusan.

R pun langsung ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya itu.

"R resmi tersangka, dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta dari rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut," kata AKBP Agus, Rabu.

Lantaran terbukti dan dengan sengaja melakukan pembakaran, remaja berusia 13 tahun itu terancam hukuman.

"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," ujar Agus.

"Selain itu, kami akan memeriksa kejiwaan pelaku terkait berbagai peristiwa yang sudah dialaminya hingga ia nekat membakar sekolah," ujarnya.

Sumber: (Tribun Jateng) (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami/Fahmi Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved